PASAL 118 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN OPERASIONAL BERDESA: UU NO. 6 TAHUN 2014

PASAL 118 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN OPERASIONAL BERDESA: UU NO. 6 TAHUN 2014

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan landasan operasional berdesa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

A. Bunyi Pasal 118 Huruf e UU No. 3 Tahun 2024

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Artinya: kepala desa yang seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada atau sebelum Februari 2024 tidak perlu mengikuti pemilihan ulang, melainkan diperpanjang secara administratif mengikuti ketentuan baru (masa jabatan 8 tahun).

B. Landasan Operasional Berdesa: UU No. 6 Tahun 2014

UU No. 6 Tahun 2014 adalah kerangka hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa pasal penting yang menjadi landasan operasional terkait masa jabatan dan pemilihan kepala desa adalah:

1. Pasal 31

“Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”

Menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilakukan melalui mekanisme demokratis, bukan penunjukan atau perpanjangan administratif.

2. Pasal 39 ayat (1)

“Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.”

Ketentuan ini menetapkan batas maksimal masa jabatan, dan setiap masa jabatan harus dimulai melalui proses pemilihan.

3. Pasal 26 ayat (4) huruf a

Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang demokratis dan transparan.

Artinya: kepala desa harus tunduk pada prinsip demokrasi, termasuk dalam proses pengisian jabatan.

C. Pertentangan Substansial dengan UU No. 6 Tahun 2014

1. Mengabaikan Mekanisme Pemilihan Langsung
a. Perpanjangan jabatan tanpa pemilihan berarti menghindari proses demokratis yang diatur dalam Pasal 31.
b. Ini mengabaikan hak warga desa untuk memilih pemimpinnya secara langsung, dan berpotensi menurunkan legitimasi kepala desa yang diperpanjang.

2. Pelanggaran Prinsip Kepastian Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 telah menetapkan masa jabatan dan mekanisme pengisian jabatan secara jelas.
b. Ketentuan baru dalam UU No. 3 Tahun 2024 mengubah norma secara retroaktif, yang mengganggu kepastian hukum dan konsistensi regulasi.

3. Ketidakadilan Antar Desa
a. Desa yang telah melaksanakan Pilkades sebelum Februari 2024 tidak mendapat perpanjangan, sementara desa lain yang belum sempat melaksanakan diperpanjang secara administratif.
b. Ini menciptakan ketimpangan perlakuan hukum dan politik antar desa, bertentangan dengan semangat keadilan dalam pemerintahan desa.

4. Pelemahan Akuntabilitas dan Regenerasi Kepemimpinan
a. Kepala desa yang diperpanjang tanpa pemilihan tidak melalui proses evaluasi publik, sehingga melemahkan akuntabilitas dan sirkulasi kepemimpinan.
b. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan prinsip pembatasan jabatan dalam UU No. 6 Tahun 2014.

D. Analogi Praktis

Jika dalam sistem pemilihan presiden atau gubernur masa jabatan berakhir, maka pemilihan harus dilakukan untuk menentukan pemimpin baru. Maka, memberi hak perpanjangan jabatan kepada kepala desa tanpa pemilihan ulang adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi elektoral dan etika jabatan publik yang diatur dalam UU Desa.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024:

1. Bertentangan dengan landasan operasional UU No. 6 Tahun 2014, khususnya:
a. Pasal 31 tentang asas pemilihan yang demokratis,
b. Pasal 39 tentang masa jabatan dan batasan periode,
c. Pasal 26 tentang kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis.

2. Mengabaikan prinsip pemilihan langsung, kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan antar desa.
3. Perlu dikaji ulang secara normatif dan etis, agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap mencerminkan semangat demokrasi lokal dan keadilan politik.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :