PASAL 118 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

PASAL 118 HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam konteks pemerintahan desa:

A. Bunyi Pasal 118 Huruf e UU No. 3 Tahun 2024

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Artinya: kepala desa yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada atau sebelum Februari 2024 tidak perlu mengikuti pemilihan ulang, melainkan diperpanjang secara administratif mengikuti ketentuan baru (masa jabatan 8 tahun).

B. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku dalam Pemerintahan Desa

Demokrasi sebagai sistem pemerintahan menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut:

1. Kedaulatan rakyat, yaitu Kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan melalui proses pemilihan yang sah.
2. Kesetaraan politik, yaitu Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
3. Pembatasan kekuasaan, yaitu Jabatan publik dibatasi secara waktu dan jumlah periode untuk mencegah dominasi.
4. Sirkulasi kepemimpinan, yaitu Demokrasi mendorong regenerasi dan rotasi kepemimpinan.
5. Akuntabilitas dan legitimasi, yaitu Pemimpin harus dipilih secara terbuka dan adil agar memiliki legitimasi dari rakyat.

C. Pertentangan Substansial dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi

1. Penghilangan Hak Pilih Rakyat Desa
a. Perpanjangan jabatan tanpa pemilihan berarti mengabaikan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
b. Ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pemilihan yang bebas dan adil.

2. Ketimpangan Perlakuan Politik
a. Desa yang telah melaksanakan Pilkades sebelum Februari 2024 tidak mendapat perpanjangan, sementara desa lain yang belum sempat melaksanakan diperpanjang secara administratif.
b. Ini menciptakan ketidaksetaraan antar desa, melanggar prinsip kesetaraan politik.

3. Pelemahan Akuntabilitas dan Legitimasi
a. Kepala desa yang diperpanjang tanpa pemilihan tidak melalui proses evaluasi publik, sehingga melemahkan legitimasi dan akuntabilitas jabatan.
b. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan sirkulasi kepemimpinan.

4. Risiko Oligarki Lokal
a. Perpanjangan jabatan tanpa pemilihan berpotensi menciptakan dominasi kekuasaan oleh individu atau kelompok tertentu, yang dapat mengendalikan sumber daya dan kebijakan desa.
b. Ini menghambat regenerasi kepemimpinan dan partisipasi politik warga desa secara merata.

D. Analogi Demokrasi Elektoral

Dalam sistem pemilihan presiden, gubernur, atau bupati, jika masa jabatan berakhir, maka pemilihan harus dilakukan untuk menentukan pemimpin baru. Maka, memberi hak perpanjangan jabatan kepada kepala desa tanpa pemilihan ulang adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi elektoral dan etika jabatan publik.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 Bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, karena:
1. Menghapus proses pemilihan langsung dan partisipatif.
2. Memberi keistimewaan jabatan tanpa evaluasi rakyat.
3. Menimbulkan ketidakadilan antar desa.
4. Melemahkan kepercayaan publik terhadap demokrasi desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :