PASAL 118 UU NO. 3 TH. 2024 BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
Oleh: Nur Rozuqi*
Bagaimana Aspek konstitusionalitas dan konsistensi hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Untuk menjawabnya secara lengkap, kita perlu:
1. Menjelaskan isi Pasal 39 dan Pasal 118.
2. Mengkomparasikan keduanya.
3. Menunjukkan potensi pertentangan dengan UUD 1945, khususnya prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan hak, dan keadilan konstitusional.
A. Isi Pokok Pasal 39 dan Pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024
1. Pasal 39 (tentang masa jabatan Kepala Desa)
Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
2. Pasal 118 (ketentuan peralihan)
Memberikan kesempatan tambahan bagi Kepala Desa dan anggota BPD yang:
a. Sudah menjabat 2 periode sebelum UU ini berlaku, untuk mencalonkan diri 1 periode lagi.
b. Sedang menjabat periode pertama atau kedua, untuk menyelesaikan masa jabatan dan mencalonkan diri 1 kali lagi.
c. Sedang menjabat periode ketiga, untuk menyelesaikan masa jabatan, meskipun sudah melebihi batas 3 periode.
B. Komparasi dan Potensi Pertentangan Internal
1. Aspek Batas masa jabatan
a. Pasal 39 = Maksimal 3 periode
b. Pasal 118 = Bisa lebih dari 2 periode (karena transisi)
c. Potensi Konflik = Tidak konsisten
2. Aspek Keadilan antar calon
a. Pasal 39 = Berlaku umum dan setara
b. Pasal 118 = Memberi keistimewaan bagi yang sudah menjabat
c. Potensi Konflik = Diskriminatif
3. Aspek Kepastian hukum
a. Pasal 39 = Tegas dan final
b. Pasal 118 = Memberi ruang interpretasi dan perpanjangan
c. Potensi Konflik = Ambigu dan rawan konflik
Kesimpulan:
Pasal 118 membuka peluang bagi seseorang untuk menjabat lebih dari 3 kali, yang bertentangan dengan pembatasan tegas dalam Pasal 39.
C. Potensi Pertentangan dengan UUD 1945
1. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Jika seseorang menjabat lebih dari 3 kali, apalagi tanpa pemilihan ulang yang sah, maka kedaulatan rakyat terancam, karena pilihan rakyat dibatasi oleh ketentuan transisi yang memberi keistimewaan.
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Kepastian dan Perlakuan yang Sama
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
a. Pasal 118 memberi perlakuan berbeda bagi Kepala Desa yang sudah menjabat, dibandingkan calon baru.
b. Ini berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan konstitusional.
3. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Persamaan Kedudukan
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Dengan memberi hak istimewa mencalonkan diri kembali kepada yang sudah menjabat 2 atau 3 kali, maka calon lain tidak mendapat perlakuan yang sama.
D. Kesimpulan Konstitusional
Pasal 118, jika dikomparasikan dengan Pasal 39, berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, karena:
1. Melanggar prinsip pembatasan kekuasaan (checks and balances).
2. Mengabaikan kesetaraan hak politik warga negara.
3. Membuka ruang dominasi kekuasaan lokal yang tidak demokratis.
E. Saran Tindak Lanjut
1. Pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang Pasal 118 agar tidak bertentangan dengan Pasal 39 dan UUD 1945.
2. Mahkamah Konstitusi dapat dijadikan forum uji materi jika ada pihak yang merasa dirugikan secara konstitusional.
3. Desa dan masyarakat sipil perlu memahami hak-hak konstitusional mereka, agar tidak terjebak dalam praktik politik lokal yang tidak demokratis.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

