PASAL 34A AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN IDEAL PANCASILA

PASAL 34A AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN IDEAL PANCASILA

Oleh: NUR ROZUQI*

Begini uraian jelas dan lengkapnya mengenai potensi pertentangan antara Pasal 34A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan ideal Pancasila, khususnya dalam konteks demokrasi desa dan kedaulatan rakyat:

A. Bunyi Pasal 34A Ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024

“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.”

B. Ideal Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Desa

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memuat nilai-nilai fundamental yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Dalam konteks pemilihan kepala desa, nilai-nilai Pancasila yang relevan antara lain:

1. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Menekankan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
b. Pelaksanaan demokrasi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan rakyat secara aktif, bukan hanya oleh perwakilan terbatas.
c. Pemilihan kepala desa idealnya dilakukan secara langsung oleh warga desa, sebagai wujud kedaulatan rakyat.

2. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Menuntut adanya kesetaraan hak politik, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.
b. Penetapan kepala desa tanpa pemilihan umum berpotensi menghilangkan hak warga untuk berpartisipasi langsung, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.

C. Pertentangan Substansial dengan Ideal Pancasila

1. Musyawarah Tanpa Partisipasi Rakyat
a. Ketentuan Pasal 34A ayat (4) menyerahkan penetapan kepala desa kepada panitia dan BPD, bukan kepada rakyat desa.
b. Ini mengabaikan prinsip musyawarah yang inklusif, karena tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.

2. Penghilangan Hak Pilih
a. Dengan tidak dilakukannya pemungutan suara, warga desa kehilangan hak konstitusional dan moral untuk menentukan pemimpinnya.
b. Hal ini bertentangan dengan semangat kerakyatan dan keadilan sosial dalam Pancasila.

3. Reduksi Demokrasi Desa
a. Pemilihan kepala desa adalah manifestasi demokrasi lokal.
b. Penetapan satu calon tanpa pemilihan umum mengubah proses demokratis menjadi administratif, yang melemahkan legitimasi dan akuntabilitas kepala desa terpilih.

D. Analisis Nilai dan Konsekuensi

1. Aspek Ideal Pancasila tentang Kedaulatan rakyat. Adapun Ketidaksesuaian Pasal 34A Ayat (4) dengan Pancasila adalah Penetapan dilakukan oleh panitia dan BPD, bukan oleh rakyat desa

2. Aspek Ideal Pancasila tentang Musyawarah inklusif. Adapun Ketidaksesuaian Pasal 34A Ayat (4) dengan Pancasila adalah Musyawarah terbatas, tidak melibatkan seluruh warga desa

3. Aspek Ideal Pancasila tentang Hak politik warga. Adapun Ketidaksesuaian Pasal 34A Ayat (4) dengan Pancasila adalah Tidak ada pemungutan suara, hak pilih tidak digunakan

4. Aspek Ideal Pancasila tentang Keadilan sosial. Adapun Ketidaksesuaian Pasal 34A Ayat (4) dengan Pancasila adalah Warga desa tidak memiliki kesempatan yang setara untuk menentukan pemimpin

5. Aspek Ideal Pancasila tentang Demokrasi substantif. Adapun Ketidaksesuaian Pasal 34A Ayat (4) dengan Pancasila adalah Proses elektoral digantikan dengan penetapan administratif

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 34A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan dengan ideal Pancasila, khususnya sila keempat dan kelima.
2. Mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat, musyawarah yang inklusif, dan keadilan politik.
3. Perlu dikaji ulang secara filosofis dan konstitusional, agar pelaksanaan Pilkades tetap mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar demokrasi desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :