PASAL 34A AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN KONSTITUSIONAL DALAM UUD 1945
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut uraian secara jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 34A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan landasan konstitusional UUD 1945, khususnya dalam konteks demokrasi desa dan hak konstitusional warga negara:
A. Bunyi Pasal 34A Ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024
“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.”
B. Landasan Konstitusional dalam UUD 1945
1. Pasal 1 ayat (2)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Artinya: rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin mereka melalui mekanisme demokratis yang diatur oleh konstitusi.
2. Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Artinya: warga desa berhak atas perlakuan hukum yang adil dan setara, termasuk dalam proses pemilihan kepala desa.
3. Pasal 28E ayat (3)
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Artinya: proses pemilihan kepala desa harus memberi ruang bagi warga untuk menyatakan pilihan politik secara bebas, bukan hanya melalui musyawarah terbatas.
4. Pasal 18B ayat (2)
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Artinya: desa sebagai entitas pemerintahan lokal memiliki hak untuk menyelenggarakan pemerintahan secara demokratis, dengan tetap menjamin partisipasi rakyat.
C. Pertentangan Substansial dengan UUD 1945
1. Penghilangan Hak Pilih
a. Ketentuan ini memungkinkan kepala desa ditetapkan tanpa pemungutan suara, meskipun pemilihan adalah hak konstitusional warga.
b. Ini melanggar prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2).
2. Musyawarah Terbatas ≠ Demokrasi Konstitusional
a. Musyawarah hanya melibatkan panitia dan BPD, bukan seluruh warga desa.
b. Ini bertentangan dengan prinsip partisipasi langsung dan setara dalam demokrasi lokal.
3. Potensi Ketidakadilan dan Diskriminasi Politik
a. Warga desa tidak diberi kesempatan untuk menyatakan dukungan atau penolakan terhadap calon tunggal.
b. Ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) tentang perlakuan hukum yang adil dan setara.
4. Reduksi Demokrasi Desa
a. Pemilihan kepala desa adalah bentuk demokrasi elektoral di tingkat lokal.
b. Penetapan tanpa pemilihan umum mengubah proses demokratis menjadi administratif, yang melemahkan legitimasi dan akuntabilitas kepala desa.
D. Analogi Konstitusional
Jika pemilihan presiden, gubernur, atau bupati hanya memiliki satu calon, maka tetap dilakukan pemungutan suara untuk memastikan legitimasi rakyat. Maka, menghapus pemungutan suara dalam Pilkades dengan alasan hanya ada satu calon adalah inkonstitusional, karena tidak memberi ruang bagi rakyat untuk menyatakan kehendaknya.
E. Kesimpulan
Ketentuan Pasal 34A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3).
2. Mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan hukum, dan partisipasi politik.
3. Perlu dikaji ulang atau diuji secara konstitusional, agar pelaksanaan Pilkades tetap mencerminkan demokrasi substantif dan hak konstitusional warga desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

