PASAL 34A AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN OPERASIONAL BERDESA YAITU UU NO. 6 TAHUN 2014

PASAL 34A AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN LANDASAN OPERASIONAL BERDESA YAITU UU NO. 6 TAHUN 2014

Oleh: NUR ROZUQI*

Uraian yang jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 34A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan landasan operasional berdesa, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

A. Bunyi Pasal 34A Ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024

“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.”

B. Landasan Operasional Berdesa: UU No. 6 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 merupakan kerangka hukum utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. UU ini menegaskan bahwa desa adalah entitas pemerintahan yang:

1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
2. Menjalankan prinsip demokrasi, partisipasi, dan kedaulatan rakyat.

C. Pasal-Pasal Kunci yang Menjadi Landasan Operasional Pilkades:

1. Pasal 31 ayat (1):
“Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”

2. Pasal 33 ayat (1):
“Calon Kepala Desa adalah warga desa yang memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan.”

3. Pasal 34 ayat (1):
“Pemilihan Kepala Desa dilakukan melalui pemungutan suara.”

D. Pertentangan Substansial dengan UU No. 6 Tahun 2014

1. Mengabaikan Mekanisme Pemungutan Suara
a. Pasal 34A ayat (4) memungkinkan penetapan kepala desa tanpa pemungutan suara, hanya melalui musyawarah antara panitia dan BPD.
b. Ini bertentangan langsung dengan Pasal 34 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yang mewajibkan pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara, bukan penetapan administratif.

2. Menghilangkan Hak Politik Warga Desa
a. UU No. 6 Tahun 2014 menjamin bahwa pemilihan kepala desa adalah proses demokratis dan partisipatif.
b. Ketentuan baru ini mengabaikan hak warga desa untuk memilih secara langsung, meskipun hanya ada satu calon.

3. Reduksi Demokrasi Desa
a. Musyawarah untuk mufakat dalam konteks penetapan kepala desa tidak diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 sebagai mekanisme pemilihan reguler.
b. Musyawarah hanya relevan dalam konteks pengisian antar waktu (PAW), bukan pemilihan definitif.

4. Konflik Norma Hukum
a. UU No. 6 Tahun 2014 sebagai lex generalis menetapkan prinsip-prinsip demokrasi desa.
b. Pasal 34A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024 sebagai lex specialis justru mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, sehingga menimbulkan konflik norma yang berpotensi menurunkan kualitas demokrasi lokal.

E. Analogi Praktis

Jika dalam pemilihan kepala daerah (gubernur/bupati) hanya ada satu calon, maka tetap dilakukan pemungutan suara untuk memastikan legitimasi rakyat. Maka, menghapus pemungutan suara dalam Pilkades dengan alasan hanya ada satu calon adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi desa yang dijamin oleh UU No. 6 Tahun 2014.

F. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 34A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan dengan landasan operasional berdesa, yaitu UU No. 6 Tahun 2014.
2. Mengabaikan prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
3. Berisiko melemahkan partisipasi politik warga desa dan legitimasi kepala desa terpilih.
4. Perlu dikaji ulang secara normatif dan konstitusional, agar tidak mencederai semangat demokrasi desa dan kedaulatan rakyat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :