PASAL 34A AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

PASAL 34A AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Oleh: NUR ROZUQI*

Inilah uraian jelas dan lengkap mengenai potensi pertentangan antara Pasal 34A ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan prinsip demokrasi, khususnya dalam konteks pemilihan kepala desa sebagai wujud demokrasi lokal:

A. Bunyi Pasal 34A Ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024

“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.”

B. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku dalam Pemilihan Kepala Desa

Demokrasi, baik dalam skala nasional maupun lokal, mengandung prinsip-prinsip fundamental berikut:

1. Kedaulatan rakyat: kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
2. Partisipasi politik: warga negara berhak memilih dan dipilih.
3. Pemilihan umum yang bebas dan adil: dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER-JURDIL).
4. Legitimasi melalui pemungutan suara: pemimpin dipilih melalui proses elektoral, bukan penunjukan administratif.
5. Akuntabilitas dan transparansi: proses pemilihan harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

C. Pertentangan Substansial dengan Prinsip Demokrasi

1. Penghilangan Hak Pilih Warga Desa
a. Ketentuan ini memungkinkan kepala desa ditetapkan tanpa pemungutan suara, meskipun pemilihan adalah hak konstitusional warga.
b. Warga desa tidak diberi kesempatan untuk menyatakan dukungan atau penolakan terhadap calon tunggal.
c. Ini mengabaikan prinsip partisipasi politik dan kedaulatan rakyat.

2. Musyawarah Terbatas ≠ Demokrasi Elektoral
a. Musyawarah hanya melibatkan panitia dan BPD, bukan seluruh warga desa.
b. Dalam demokrasi, musyawarah untuk mufakat bukanlah pengganti pemilihan umum, melainkan mekanisme deliberatif untuk pengambilan keputusan kebijakan, bukan pemilihan jabatan eksekutif.

3. Legitimasi Kepala Desa Menjadi Lemah
a. Kepala desa yang ditetapkan tanpa pemungutan suara berisiko tidak memiliki legitimasi politik dari warga.
b. Ini dapat menimbulkan konflik sosial, penolakan, atau ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa.

4. Preseden yang Berbahaya
Jika ketentuan ini diterapkan secara luas, maka:
a. Pilkades dapat dilakukan tanpa pemilihan jika hanya ada satu calon.
b. Hal ini dapat mendorong rekayasa politik lokal untuk mengeliminasi calon lain dan memastikan penetapan otomatis, yang bertentangan dengan prinsip kompetisi dalam demokrasi.

D. Analogi Praktis

Dalam pemilihan presiden, gubernur, atau bupati, meskipun hanya ada satu calon, tetap dilakukan pemungutan suara untuk memastikan legitimasi rakyat. Maka, menghapus pemungutan suara dalam Pilkades dengan alasan hanya ada satu calon adalah bentuk penyimpangan dari prinsip demokrasi elektoral.

E. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 34A ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024:
1. Bertentangan dengan prinsip demokrasi, khususnya kedaulatan rakyat, partisipasi politik, dan pemilihan yang bebas dan adil.
2. Mengubah proses demokratis menjadi administratif, yang melemahkan legitimasi dan akuntabilitas kepala desa.
3. Perlu dikaji ulang secara filosofis dan konstitusional, agar pelaksanaan Pilkades tetap mencerminkan demokrasi substantif dan hak politik warga desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :