PASAL-PASAL TERKAIT UJARAN KEBENCIAN DAN EKSPRESI YANG TELAH DIBATALKAN

PASAL-PASAL TERKAIT UJARAN KEBENCIAN DAN EKSPRESI YANG TELAH DIBATALKAN

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut adalah pasal-pasal terkait ujaran kebencian dan ekspresi yang telah dibatalkan atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), beserta penjelasannya:

1. Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Isi Pasal:

a. Pasal 14: Mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
b. Pasal 15: Mengatur tentang penyebaran berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran.

Putusan MK:

Putusan MK No. 13/PUU-XIX/2021 dan ditegaskan kembali dalam putusan 21 Maret 2024, MK menyatakan bahwa pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena:

a. Tidak memenuhi prinsip lex certa (kejelasan rumusan norma)
b. Rentan disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi
c. Tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga negara

2. Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik

Isi Pasal:

Mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang secara lisan atau tulisan.

Putusan MK:

a. Dalam putusan 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa sebagian frasa dalam pasal ini tidak konstitusional secara bersyarat, terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pejabat publik.
b. MK menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat atau lembaga negara tidak dapat dikriminalisasi sebagai pencemaran nama baik, selama tidak mengandung kebohongan atau niat jahat

3. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE (sebelum revisi 2024)

Isi Pasal:

a. Pasal 27 ayat (3): Mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
b. Pasal 28 ayat (2): Mengatur tentang penyebaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA melalui media elektronik.

Putusan MK:

Dalam putusan 50/PUU-VI/2008 dan putusan 76/PUU-XV/2017, MK menyatakan bahwa:

a. Pasal 27 ayat (3) tetap berlaku, tetapi harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik publik.
b. Pasal 28 ayat (2) tidak dicabut, tetapi MK menekankan pentingnya pembuktian unsur kebencian dan permusuhan yang nyata, bukan sekadar perbedaan pendapat

Kesimpulan

1. Pasal 14 & 15 UU 1/1946 telah Dibatalkan, artinya Tidak jelas, rentan disalahgunakan, tidak sesuai prinsip hukum pidana modern
2. Pasal 310 ayat (1) KUHP telah Dibatalkan Sebagian, artinya Tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik
3. Pasal 27 ayat (3) UU ITE Masih berlaku, tapi dibatasi tafsirnya, artinya Hanya berlaku untuk pencemaran nama baik yang nyata dan bukan kritik
4. Pasal 28 ayat (2) UU ITE Masih berlaku, dengan tafsir ketat, artinya Harus dibuktikan adanya kebencian berbasis SARA yang nyata

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :