Pedoman Yang Terabaikan
Dalam Permendagri 20/2018 substansinya memberi pedoman tentang:
– Apa obyeknya.
– Dimana lokasinya
– Berapa volumenya.
– Berapa anggarannya.
– Dari mana anggarannya.
– Siapa pelaksananya.
Yang semua didukung dengan SOP penatausahaan yang fokus tentang uang atau APBDes.
Substansi sebagaimana uraian di atas seharusnya tidak boleh mengabaikan substansi yang ada dalam Permendagri 114/2014. Karena kedua Permendagri tersebut merupakan satu paket yang memberi pedoman dalam menyelenggarakan pembangunan di desa.
Dalam Permendagri 114/2014 substansinya memberi pedoman tentang:
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Pelaporan
4. Evaluasi
Perencanaan menguraikan seluruh potensi yang ada di desa. Hasilnya adalah RPJMDes dan RKPDes.
Pelaksanaan menguraikan tentang hal- halnantara lain:
1. Apa yang dilaksanakan.
2. Berapa volumenya.
3. Di mana lokasinya.
4. Berapa dan dari mana sumber anggarannya.
5. Siapa saja yang harus terlibat dalam pelaksanaannya. Pelaksananya, Pengawasnya, dan Pemantaunya.
Pelaporan dikerjakan dan disampaikan oleh PKA dan atau TPBJ (sekarang TPK).
Evaluasi dilaksanakan dan disampaikan oleh Tim Pengawas dari BPD dan Tim Pemantau dari Masyarakat.
Penyampaian Laporan dan Evaluasi disampaikan dalam Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) yang dihadiri oleh Pemdes, BPD, PKA dan atau TPK, serta perwakilan masyarakat.
Dengan demikian sebuah kegiatan pelaksanaan anggaran itu dapat dikatakan berhasil, baik, dan benar apabila dapat disepakati dan diterima dalam Musbangdes.
Sedangkan secara administratif Kades menerima laporan dari hasil Musbangdes yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah.
Sayangnya SOP tersebut masih terabaikan, akibatnya kecemburuan, kecurigaan, dan ketidakpercayaan masyarakat terjadi di mana-mana sepanjang tahun anggaran.
Terimakasih Semoga barokah Aamiin..
Penulis adalah:
Nur Rozuqi
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN