PEJABAT

PEJABAT

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pengertian Pejabat

Secara umum, pejabat adalah seseorang yang menduduki jabatan tertentu dalam suatu organisasi, lembaga, atau pemerintahan, dan memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hak sesuai kedudukannya.

Menurut KBBI:
“Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan).”

Dalam konteks hukum dan administrasi publik, pejabat dapat mencakup:
a. Pejabat negara
b. Pejabat pemerintahan
c. Pejabat publik
d. Pejabat struktural dan fungsional

2. Klasifikasi Pejabat

a. Pejabat Negara, yaitu Pimpinan dan anggota lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) seperti Presiden, Menteri, DPR, Hakim
b. Pejabat Pemerintahan, yaitu Pegawai yang menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan, baik pusat maupun daerah, seperti Sekda, Camat, Lurah
c. Pejabat Publik, yaitu Pejabat yang memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat, termasuk pejabat negara dan pemerintahan
d. Pejabat Struktural, yaitu PNS yang menduduki jabatan dalam hierarki organisasi (eselon I–IV) seperti Kepala Dinas, Kepala Bidang
e. Pejabat Fungsional, yaitu ASN yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian tertentu seperti Guru, Auditor, Penyuluh

3. Dasar Hukum dan Definisi Resmi

a. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
b. UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
c. PP No. 18 Tahun 2013: Pejabat negara meliputi Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, dan pejabat setingkat
d. Permen PANRB No. 1 Tahun 2023: mengatur jabatan fungsional ASN

4. Ciri-Ciri Pejabat

a. Memiliki kewenangan formal berdasarkan jabatan
b. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas publik atau organisasi
c. Dapat berasal dari hasil pemilihan, penunjukan, atau pengangkatan
d. Terikat pada kode etik, peraturan perundang-undangan, dan sistem akuntabilitas

5. Perbedaan Pejabat Negara vs Pejabat Pemerintahan

a. Lingkup Kekuasaan
Pejabat Negara = Eksekutif, legislatif, yudikatif
Pejabat Pemerintahan = Eksekutif saja

b. Rekrutmen
Pejabat Negara = melalui Pemilu atau penunjukan politik
Pejabat Pemerintahan = melalui Seleksi karier atau penugasan

c. Fungsi
Pejabat Negara = Menjalankan fungsi negara
Pejabat Pemerintahan = Menjalankan fungsi administrasi publik

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :