PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 4
PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.
Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) itu terdiri atas:
a. Sekretaris Desa srbagai Koordinator dan Verifikator.
b. Kaur dan Kasi (Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan); sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran
c. Kaur keuangan sebagai Bendahara.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN