PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 4

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) itu terdiri atas:
a. Sekretaris Desa srbagai Koordinator dan Verifikator.
b. Kaur dan Kasi (Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan); sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran
c. Kaur keuangan sebagai Bendahara.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :