PELAPORAN

PELAPORAN
(Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)

Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pasal 68
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
b. laporan realisasi kegiatan.
(3) Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.

Pasal 69
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan.

Telaah:
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
2. Laporan tersebut terdiri dari:
a. laporan pelaksanaan APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan.
3. Bahwa Kepala Desa menyusun laporan tersebut dengan cara menggabungkan seluruh laporan realisasi pelaksanaan kegiatan anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
4. Bahwa Bupati/Wali Kota meneruskan menyampaikan laporan tersebut sebagai konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :