PELAPORAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 31
(1) Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
(2) Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
(4) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan Menteri untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
2. Bahwa Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
3. Bahwa pelaporan tersebut dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
4. Bahwa hasil pelaporan dimaksud dijadikan bahan Menteri untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN