Pelaporan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018
Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 diuraikan bahwa pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
Sedangkan dalam Pasal 30 diuraikan bahwa Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas yang pencatatan transaksinya dilakukan pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. Dan Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian
Dalam Negeri.
Berikut ini khusus menguraikan bagaimana pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat diuraikan sebagaimana pasal dan ayat yang terdapat pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 sebagai berikut:
Bagian Keempat
Pelaporan
Pasal 68
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
b. laporan realisasi kegiatan.
(3) Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.
Pasal 69
Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN