PEMANFAATAN ASET KELURAHAN TANAH UNTUK BANGUNAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH DENGAN DALIH PINJAM PAKAI
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Aset kelurahan, termasuk tanah, merupakan bagian dari barang milik daerah yang harus dikelola secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengelolaan aset publik tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga aspek legalitas dan akuntabilitas. Kasus pemanfaatan aset kelurahan berupa tanah untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Kelurahan Merah Putih dengan dalih pinjam pakai menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar pengelolaan aset kelurahan tetap sesuai koridor hukum.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan harus dilakukan sesuai prinsip legalitas dan akuntabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyatakan bahwa setiap penggunaan aset negara/daerah harus berdasarkan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
a. Mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama, atau pemindahtanganan.
b. Skema pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk kepentingan sementara, bukan untuk pembangunan permanen seperti pendirian bangunan koperasi.
Dengan demikian, pemanfaatan tanah kelurahan dengan dalih pinjam pakai untuk mendirikan bangunan permanen jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Tanah kelurahan digunakan untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Kelurahan Merah Putih.
2. Pemerintah kelurahan memberikan izin dengan dalih pinjam pakai, tanpa mekanisme sewa atau kerja sama resmi.
3. Tidak ada perjanjian tertulis yang sah antara pemerintah kelurahan dan koperasi.
4. Bangunan koperasi berdiri di atas tanah kelurahan dengan status hukum yang tidak jelas.
D. Yang Seharusnya
1. Pemanfaatan tanah kelurahan untuk bangunan permanen harus dilakukan melalui mekanisme sewa atau kerja sama resmi, bukan pinjam pakai.
2. Perjanjian sewa atau kerja sama harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang sah dan disetujui oleh pemerintah daerah.
3. Pemerintah kelurahan wajib mengajukan usulan pemanfaatan aset kepada pemerintah kabupaten/bupati untuk mendapatkan persetujuan.
4. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar aset kelurahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Bangunan koperasi tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
2. Kerugian Daerah
Kelurahan/daerah kehilangan potensi pendapatan dari sewa tanah.
3. Potensi Konflik Sosial
Masyarakat dapat merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
4. Sanksi Administratif
Pemerintah kelurahan dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
F. Rekomendasi Solusif
1. Pembuatan Perjanjian Resmi
Pemerintah kelurahan dan Koperasi Kelurahan Merah Putih harus segera membuat perjanjian sewa atau kerja sama tertulis yang sah.
2. Penyusunan Peraturan Bupati/Walikota
Dilakukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah untuk memperjelas mekanisme pemanfaatan aset kelurahan.
3. Audit dan Pengawasan
Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap pengelolaan aset untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat dan perangkat kelurahan perlu diberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan aset daerah agar dapat berperan aktif dalam pengawasan.
G. Penutup
Pemanfaatan tanah kelurahan untuk mendirikan bangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih dengan dalih pinjam pakai merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya melemahkan legalitas bangunan koperasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah dan konflik sosial. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang melalui perjanjian resmi, menetapkan peraturan kepala daerah, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar aset kelurahan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara sah dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN