PEMANFAATAN TANAH KAS DESA UNTUK BANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DENGAN DALIH PINJAM PAKAI
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Tanah kas desa merupakan aset strategis yang dimiliki desa dan berfungsi sebagai sumber daya ekonomi serta sosial bagi masyarakat. Pengelolaan tanah kas desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konflik maupun penyalahgunaan. Kasus pemanfaatan tanah kas desa untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih dengan dalih pinjam pakai menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar pengelolaan aset desa tetap sesuai aturan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menegaskan bahwa aset desa harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
a. Mengatur bahwa pemanfaatan aset desa dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja sama dengan pihak ketiga.
b. Namun, pemanfaatan dengan skema pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk kepentingan sementara, bukan untuk pendirian bangunan permanen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
Menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan persetujuan masyarakat melalui musyawarah desa.
Dengan demikian, pemanfaatan tanah kas desa dengan dalih pinjam pakai untuk mendirikan bangunan permanen jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
C. Kondisi Faktual
1. Tanah kas desa digunakan untuk mendirikan bangunan milik Koperasi Desa Merah Putih.
2. Pemerintah desa menggunakan dalih pinjam pakai untuk memberikan izin, tanpa mekanisme sewa atau kerja sama resmi.
3. Tidak ada perjanjian tertulis yang sah antara pemerintah desa dan koperasi.
4. Bangunan koperasi berdiri di atas tanah kas desa dengan status hukum yang tidak jelas.
D. Yang Seharusnya
1. Pemanfaatan tanah kas desa untuk bangunan permanen harus dilakukan melalui mekanisme sewa atau kerja sama resmi, bukan pinjam pakai.
2. Perjanjian sewa atau kerja sama harus dituangkan dalam dokumen tertulis yang sah dan disetujui melalui musyawarah desa.
3. Pemerintah desa wajib memastikan bahwa pemanfaatan aset desa memberikan manfaat ekonomi bagi desa dan masyarakat.
4. Koperasi desa dapat memanfaatkan tanah kas desa, tetapi harus melalui mekanisme legal yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
E. Dampaknya
1. Legalitas Lemah
Bangunan koperasi tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga berpotensi menimbulkan sengketa.
2. Kerugian Desa
Desa kehilangan potensi pendapatan dari sewa tanah kas desa.
3. Potensi Konflik Sosial
Masyarakat dapat merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
4. Sanksi Administratif
Pemerintah desa dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan pengelolaan aset desa.
F. Rekomendasi Solusif
1. Pembuatan Perjanjian Resmi
Pemerintah desa dan Koperasi Desa Merah Putih harus segera membuat perjanjian sewa atau kerja sama tertulis yang sah.
2. Penyusunan Peraturan Desa
Dilakukan musyawarah desa untuk membahas pemanfaatan tanah kas desa dan menetapkannya dalam Perdes.
3. Audit dan Pengawasan
Pemerintah daerah perlu melakukan audit terhadap pengelolaan aset desa untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Sosialisasi Regulasi
Masyarakat desa perlu diberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan aset desa agar dapat berperan aktif dalam pengawasan.
G. Penutup
Pemanfaatan tanah kas desa untuk mendirikan bangunan Koperasi Desa Merah Putih dengan dalih pinjam pakai merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya melemahkan legalitas bangunan koperasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi desa dan konflik sosial. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah melakukan legalisasi ulang melalui perjanjian resmi, menetapkan Peraturan Desa, serta memperkuat mekanisme pengawasan agar aset desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara sah dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

