PEMBENTUKAN LEMBAGA ADAT DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Pasal 9
(1) LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
(2) Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan:
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
c. berkedudukan di Desa setempat;
d. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
e. memiliki kepengurusan yang tetap;
f. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
g. tidak berafiliasi kepada partai politik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa LAD itu dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
2. Bahwa Pembentukan LAD tersebut dengan memenuhi persyaratan:
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
c. berkedudukan di Desa setempat;
d. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
e. memiliki kepengurusan yang tetap;
f. memiliki sekretariat yang bersifat tetap;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik.
3. Bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Artinya adanya LAD itu harus didahului dengan kepemilikan desa atas Peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa lebih dahulu. Tanpa itu maka keberadaan LAD tidak sah atau in konstitusional.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN