PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BUKAN HAL ASAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal pemberhentian perangkat desa dapat diuraikan simpulnya sebagai berikut:
1. Bahwa ketika memberhentikan perangkat desa itu harus dengan dasar hukum yang jelas, apa yang menyebabkan perangkat desa tersebut diberhentikan.
2. Bahwa secara ringkas, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila:
a. Meninggal dunia.
b. Habis masa jabatan berdasarkan usia, yaitu 60 (enam puluh) tahun.
c. Terkena pidana yang sudah inkra sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
d. Melakukan tindak asusila yang terbukti dan diakui.
e. Berhalangan tetap, yaitu sakit menaun yang tidak memungkinkan lagi menjalankan tugas berdasarkan Keterangan dokter.
f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa.
g. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
h. Mengundurkan diri.
3. Bahwa penyebab perangkat desa diberhentikan itu terdapat prosedur masing-masing yang harus dipatuhi.
4. Bahwa tidak dibenarkan pemberhentian perangkat desa karena konfik kepentingan. Misalnya imbas pilkades, dll.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.