PEMBERIAN NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) YANG TIDAK DIDAHULUI NASKAH AKADEMIS

PEMBERIAN NAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP) YANG TIDAK DIDAHULUI NASKAH AKADEMIS

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Penamaan suatu lembaga, khususnya koperasi, seharusnya didasarkan pada kajian akademis yang matang. Naskah akademis berfungsi sebagai landasan konseptual, metodologis, dan filosofis agar penamaan tidak sekadar simbol, tetapi juga mencerminkan identitas, legitimasi hukum, serta arah kebijakan yang jelas. Pemberian nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tanpa adanya naskah akademis menunjukkan bahwa konsep yang dibangun masih lemah dan berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun sosial.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan Pancasila sebagai dasar negara dan NKRI sebagai bingkai persatuan.
2. Lambang Negara Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai filosofi persatuan dalam keberagaman.
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 1 ayat (1): “Desa adalah desa dan/atau dengan sebutan lain…”.
4. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota.
5. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang BUMDes, sebagai acuan kelembagaan ekonomi desa.

C. Kondisi Faktual

1. Nama Koperasi Desa Merah Putih menggunakan istilah “desa” secara seragam tanpa mempertimbangkan sebutan lokal.
2. Indonesia memiliki beragam istilah lokal untuk desa: nagari (Sumatera Barat), gampong (Aceh), kampung (Papua), dan lain-lain.
3. Tidak ada naskah akademis yang menjelaskan dasar filosofis, sosial, dan hukum dari penyeragaman nama koperasi.
4. Akibatnya, muncul resistensi sosial dan kebingungan hukum di tingkat lokal.

D. Analisis Kritis

1. Ketiadaan Naskah Akademis
a. Penamaan KDMP tidak didahului kajian akademis yang komprehensif.
b. Hal ini menunjukkan lemahnya konsep dan minimnya legitimasi ilmiah.

2. Risiko Filosofis dan Sosial
a. Penyeragaman nama koperasi mengabaikan filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
b. Identitas lokal diabaikan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan psikologis dan sosial.

3. Keterputusan dengan Dasar Hukum
a. UU Desa mengakui istilah “desa dan/atau sebutan lainnya”.
b. KDMP yang hanya menggunakan istilah “desa” tidak sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

4. Konsep yang Tidak Matang
a. Tanpa naskah akademis, penamaan KDMP tidak memiliki arah konseptual yang jelas.
b. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan dan persepsi publik yang keliru.

E. Rekomendasi Solusif

1. Penyusunan Naskah Akademis
a. Sebelum menetapkan nama koperasi, perlu dibuat naskah akademis yang mengkaji aspek filosofis, hukum, sosial, dan budaya.
b. Naskah ini harus melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat lokal.

2. Penyesuaian Nama Koperasi
a. Gunakan format: Koperasi Merah Putih (desa dan/atau sebutan lainnya).
b. Sesuaikan akronim KMP dengan sebutan lokal: KMPN (Nagari), KMPG (Gampong), KMPK (Kampung).

3. Sosialisasi dan Edukasi
Pemerintah perlu memberikan pemahaman bahwa koperasi adalah wadah ekonomi rakyat yang inklusif.

4. Peraturan Lokal
Peraturan Desa atau Peraturan Daerah dapat mengatur format penamaan koperasi agar sesuai dengan semangat kebhinnekaan.

F. Kesimpulan

Pemberian nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tanpa naskah akademis menunjukkan konsep yang tidak matang dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial, dan filosofis. Solusi yang tepat adalah menyusun naskah akademis sebagai dasar penamaan, sehingga koperasi memiliki legitimasi ilmiah, hukum, dan sosial yang kuat.

G. Penutup

Analisis ini menegaskan bahwa penamaan koperasi harus didahului dengan naskah akademis agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai NKRI. Dengan konsep yang matang dan nama yang inklusif, koperasi dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang memperkuat persatuan, menghargai keberagaman, dan menjaga suasana kebatinan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :