PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 34
Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
f. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN