PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)

Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Pasal 32
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), melalui:
a. fasilitasi dan koordinasi;
b. peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa;
c. monitoring dan evaluasi;
d. dukungan teknis administrasi.

Pasal 33
Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Bupati/Walikota dapat melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.

Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional.
2. Bahwa Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat.
4. Bahwa Pembinaan tersebut dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi dan koordinasi;
b. peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa;
c. monitoring dan evaluasi;
d. dukungan teknis administrasi.
5. Bahwa dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat tersebut, Bupati/Walikota dapat melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :