PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP BPD
(Permendagri Nomor 110 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Pasal 65
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayahnya.
Pasal 66
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
f. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Pasal 67
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2), meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
c. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD; dan
f. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD;
Pasal 68
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (3), meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan
e. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD;
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang mberlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa.
2. Bahwa Gubernur harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Bupati/Walikota harus melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaran Pemerintahan Desa di wilayahnya.
4. Bahwa pembinaan dan pengawasan oleh Manteri terhadap BPD itu meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD;
f. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
5. Bahwa pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap BPD itu meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. fasilitasi dan konsultasi rancangan Peraturan Daerah;
c. memberikan bimbingan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. melakukan penelitian tentang pelaksanaan tugas BPD;
f. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD;
6. Bahwa pembinaan dan pengawasan oleh Bupati/Walikota terhadap BPD itu meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu;
e. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD;
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN