PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
13. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(7) Calon Kepala Desa dapat terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih.
(8) Dalam hal calon Kepala Desa hanya terdiri 1 (satu) maka pemilihan diselenggarakan melalui musyawarah Desa.
Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahappencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desasebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentukpanitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa penambahan ayat (7) yang terdapat kata “dapat” ini justru menjadikan tidak adanya kepastian hukum terkait jumlah calon Kepala desa.
2. Bahwa penambahan Ayat (8) dimana bila terjadi calon tunggal, maka cukup dipilih dalam Musyawarah Desa, ini justru bertentangan dengan hak rakyat sebagai pemilik mandat dalam demokrasi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN