PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Paragraf 1
Pembentukan Desa Adat
Pasal 56
(1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 35 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 38 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Penggabungan beberapa Desa oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan beberapa Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Paragraf 2
Perubahan Status Desa Adat
Pasal 57
(1) Perubahan status Desa adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempertimbangkan meningkatnya intensitas kewenangan Desa Adat berdasarkan asal usul.
(2) Perubahan status Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Desa adat menjadi Desa;
b. Desa menjadi Desa Adat;
c. Kelurahan menjadi Desa Adat; dan
d. Desa adat menjadi Kelurahan.
Pasal 58
Perubahan status Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat dan Desa Adat menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dan huruf d.
Paragraf 3
Perubahan Status Desa Adat menjadi Desa
Pasal 59
(1) Perubahan status Desa Adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa Adat dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa Adat.
(3) Pemerintah Desa adat memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa Adat.
(4) Hasil musyawarah Desa Adat ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen disampaikan oleh Kepala Desa Adat kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
Pasal 60
(1) Bupati/Wali Kota menugaskan tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi untuk perubahan status Desa Adat menjadi Desa.
(2) Hasil kajian dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota menyetujui atau menolak usulan perubahan status Desa Adat menjadi Desa.
(3) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terkait syarat pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(4) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa Adat menjadi Desa.
(5) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagai dimaksud pada ayat (4) yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Paragraf 4
Perubahan Status Desa menjadi Desa Adat
Pasal 61
(1) Perubahan status Desa menjadi Desa Adat dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat.
(2) Prakarsa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
(3) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
(4) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ntuk membahas dan menyepakati perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
(5) Hasil musyawarah Desa ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen selanjutnya disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
Pasal 62
(1) Bupati/Wali Kota menugaskan tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi untuk usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
(2) Hasil kajian dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota menyetujui atau menolak usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
(4) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Paragraf 5
Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa Adat
Pasal 63
(1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat melalui perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
(2) Ketentuan perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 51 dan ketentuan perubahan status Desa menjadi Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat.
Paragraf 6
Perubahan Status Desa Adat menjadi Kelurahan
Pasal 64
(1) Perubahan status Desa Adat menjadi Kelurahan melalui perubahan status Desa Adat menjadi Desa.
(2) Ketentuan perubahan status Desa Adat menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 62 dan ketentuan perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Desa Adat menjadi Kelurahan.
Paragraf 7
Penjabat Kepala Desa Adat dan Kelembagaan Desa Adat
Pasal 65
(1) Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa Adat setelah Perda Kabupaten/Kota tentang penataan Desa Adat ditetapkan.
(2) Penjabat Kepala Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari masyarakat Desa Adat yang bersangkutan.
(3) Penjabat Kepala Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa Adat.
(4) Penjabat Kepala Desa Adat dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk bersamaan dengan diresmikannya Desa Adat.
Pasal 66
(1) Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat diatur dengan Perda Provinsi.
(2) Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan pembangunan Desa adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat.
(3) Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. penataan Desa Adat;
b. kewenangan Desa Adat;
c. pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat;
d. struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat;
e. musyawarah Desa Adat;
f. peraturan Desa Adat; dan
g. pengelolaan aset Desa Adat.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Pembentukan Desa Adat
1. Bahwa Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa Penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan bagian Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Penggabungan beberapa Desa oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan beberapa Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Perubahan Status Desa Adat
1. Bahwa Perubahan status Desa adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mempertimbangkan meningkatnya intensitas kewenangan Desa Adat berdasarkan asal usul yang meliputi:
a. Desa adat menjadi Desa;
b. Desa menjadi Desa Adat;
c. Kelurahan menjadi Desa Adat; dan
d. Desa adat menjadi Kelurahan.
2. Bahwa Perubahan status Desa itu berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat dan Desa Adat menjadi Kelurahan.
Perubahan Status Desa Adat menjadi Desa
Bahwa Perubahan status Desa Adat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa Adat dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat tahapannya sebagai berikut:
1. Prakarsa Pemerintah Desa Adat dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa Adat.
2. Pemerintah Desa adat memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa Adat.
3. Hasil musyawarah Desa Adat ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen disampaikan oleh Kepala Desa Adat kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa.
4. Bupati/Wali Kota menugaskan tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi untuk perubahan status Desa Adat menjadi Desa
5. Hasil kajian dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota menyetujui atau menolak usulan perubahan status Desa Adat menjadi Desa.
6. Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud terkait syarat pembentukan Desa.
7. Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa Adat menjadi Desa.
8. Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagai dimaksud pada ayat (4) yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Perubahan Status Desa menjadi Desa Adat
Bahwa Perubahan status Desa menjadi Desa Adat dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat tahapannya sebagai berikut:
1. Prakarsa masyarakat dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
2. Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
4. Hasil musyawarah Desa ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen selanjutnya disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
5. Bupati/Wali Kota menugaskan tim penataan Desa untuk melakukan kajian dan verifikasi untuk usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
6. Hasil kajian dari verifikasi sebagaimana dimaksud menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota menyetujui atau menolak usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
7. Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Desa Adat, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa menjadi Desa Adat.
8. Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Perubahan Status Kelurahan menjadi Desa Adat
1. Bahwa Perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat melalui perubahan status Kelurahan menjadi Desa.
2. Bahwa Ketentuan perubahan status Kelurahan menjadi Desa dan ketentuan perubahan status Desa menjadi Desa Adat itu berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Kelurahan menjadi Desa Adat.
Perubahan Status Desa Adat menjadi Kelurahan
1. Bahwa Perubahan status Desa Adat menjadi Kelurahan melalui perubahan status Desa Adat menjadi Desa.
2. Bahwa Ketentuan perubahan status Desa Adat menjadi Desa dan ketentuan perubahan status Desa menjadi Kelurahan itu berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan status Desa Adat menjadi Kelurahan.
Penjabat Kepala Desa Adat dan Kelembagaan Desa Adat
1. Bahwa Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa Adat setelah Perda Kabupaten/Kota tentang penataan Desa Adat ditetapkan.
2. Bahwa Penjabat Kepala Desa adat sebagaimana dimaksud berasal dari masyarakat Desa Adat yang bersangkutan.
3. Bahwa Penjabat Kepala Desa Adat tersebut melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa Adat.
4. Bahwa Penjabat Kepala Desa Adat dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk bersamaan dengan diresmikannya Desa Adat.
5. Bahwa Susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa adat berdasarkan hukum adat diatur dengan Perda Provinsi.
6. Bahwa Perda Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menetapkan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat, pelaksanaan pembangunan Desa adat, pembinaan kemasyarakatan Desa Adat dan pemberdayaan masyarakat Desa Adat.
7. Bahwa Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. penataan Desa Adat;
b. kewenangan Desa Adat;
c. pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Adat dan perangkat Desa Adat;
d. struktur organisasi dan tata kerja Desa Adat;
e. musyawarah Desa Adat;
f. peraturan Desa Adat; dan
g. pengelolaan aset Desa Adat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN