PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Paragraf 1
Pembentukan Desa Adat
Pasal 53
(1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa adat oleh Pemerintah Pusat.
(2) Penggabungan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan Desa adat oleh Pemerintah Pusat.
Paragraf 2
Penghapusan Desa Adat
Pasal 54
Penghapusan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 berlaku mutatis mutandis terhadap penghapusan Desa adat oleh Pemerintah Pusat.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat itu berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa adat oleh Pemerintah Pusat.
2. Bahwa Penggabungan Desa oleh Pemerintah Pusat itu berlaku mutatis mutandis terhadap penggabungan Desa adat oleh Pemerintah Pusat.
3. Bahwa Penghapusan Desa oleh Pemerintah Pusat itu berlaku mutatis mutandis terhadap penghapusan Desa adat oleh Pemerintah Pusat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN