PENATAAN KEWENANGAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 14
Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis bagi penataan kewenangan Desa Adat.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Penataan kewenangan Desa itu berlaku mutatis mutandis bagi penataan kewenangan Desa Adat.
2. Artinya, bahwa terhadap perubahan pasal-pasal yang diperlukan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, berlaku bagi penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Adat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN