PENGANGKATAN PERANGKAT DESA SEBUAH PROSES
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;.Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal pengangkatan perangkat desa dapat diuraikan simpulnya sebagai berikut:
1. Bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa itu adalah dua hal yang berbeda. Maka SK nya juga harus dibuatkan sendiri-sendiri. Karena proses pengangkatan perangkat desa itu dimulai prosesnya apabila terjadi kekosongan atau pemberhentian.
2. Bahwa SK pengangkatan perangkat desa itu harus dibuat personal, artinya tidak dibenarkan apabila SK pengangkatan Perangkat Desa dibuat secara kolektif. Karena berakhirnya masa jabatan perangkat desa itu tidak bersamaan, melainkan berdasarkan usia masing-masing, yaitu bila sudah usia 60 (enam puluh) tahun.
3. Bahwa pengangkatan perangkat desa itu berdasarkan proses penjaringan dan penyaringan, bukan berdasarkan penunjukan oleh Kepala Desa.
4. Bahwa pengajuan rekomendasi kepada Camat itu hanya satu orang saja, yaitu peserta yang memperoleh akomulasi nilai tertinggi.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.