PENGANGKATAN STAF PERANGKAT DESA TANPA MELALUI PROSES SELEKSI

PENGANGKATAN STAF PERANGKAT DESA TANPA MELALUI PROSES SELEKSI

Oleh: NUR ROZUQI*

Secara komprehensif dan berbasis regulasi mengenai praktik kepala desa (Kades) yang mengangkat staf perangkat desa tanpa melalui proses seleksi dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Pengangkatan Staf Perangkat Desa
Pengangkatan perangkat desa dan stafnya diatur dalam:
a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa
c. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017
d. Surat Kemendagri No. 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024
e. Peraturan Bupati/Wali Kota di masing-masing daerah
f. Peraturan Desa yang bersangkutan

Praktik Pengangkatan Tanpa Seleksi: Cacat Prosedural

Mengangkat staf perangkat desa tanpa seleksi berarti:
a. Tidak ada penjaringan dan penyaringan terbuka
b. Tidak ada rekomendasi Camat
c. Tidak ada persetujuan Bupati/Wali Kota
d. Tidak ada transparansi dan akuntabilitas publik

Praktik ini melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang administratif.

Siapa Itu Staf Perangkat Desa?

Staf perangkat desa adalah unsur pendukung teknis dan administratif dari perangkat desa, biasanya membantu:
a. Sekretaris Desa
b. Kepala Urusan (Kaur)
c. Kepala Seksi (Kasi)

Meskipun tidak disebut eksplisit dalam UU Desa, staf tetap menerima penghasilan dari APBDes dan menjalankan fungsi pelayanan publik, sehingga pengangkatannya wajib mengikuti prinsip formal dan akuntabel.

2. Mekanisme Pengangkatan yang Sah (Termasuk Staf)

a. Penjaringan dan Penyaringan, yang dilakukan oleh Kades melalui tim seleksi
b. Konsultasi ke Camat, atas hasil seleksi untuk mendapat rekomendasi tertulis
c. Usulan ke Bupati/Wali Kota yang berdasarkan rekomendasi Camat
d. Persetujuan Bupati/Wali Kota yang wajib diterima lebih dulu sebelum Keputusan Kepala Desa (SK) pengangkatan diterbitkan
e. Keputusan kepala Desa tentang Pengangkatan dapat diterbitkan setelah ada persetujuan resmi dari Bupati/Wali Kota.

Jika tahapan ini dilewati, maka pengangkatan cacat hukum dan dapat dibatalkan.

3. Risiko dan Konsekuensi Pengangkatan Tanpa Seleksi
a. SK batal demi hukum, artinya bisa dibatalkan oleh Bupati atau PTUN
b. Sanksi administratif bagi Kades, yang teguran, pembinaan, bahkan pemberhentian
c. Konflik sosial, artinya akan menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan perangkat lama
d. Potensi pidana, hal ini jika ada unsur manipulasi, nepotisme, atau korupsi

4. Penegasan Regulatif Terkini
• Pasal 26 ayat (2) huruf b UU No. 3 Tahun 2024: Kades hanya berwenang mengusulkan, bukan mengangkat langsung
• Surat Kemendagri 3318/BPD/2024: Menegaskan bahwa pengangkatan harus melalui mekanisme seleksi dan rekomendasi
• Pasal 49 UU Desa: Perangkat desa diangkat dari hasil seleksi dan rekomendasi Camat, bukan penunjukan langsung
• Peraturan Desa yang bersangkutan

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :