Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes Oleh BPD

Manakala merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Pelaksanaan APBDes, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

(2) Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.

(3) Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah
kabupaten/kota.

Pasal 22

Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Instrumen Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes

I. Indikator Masukan:
1. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
2. Desa memiliki Peraturan Desa tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

II. Indikator Proses:
1. Memastikan Penyusunan Rancangan APB Desa sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.
2. Melakukan pencermatan rancangan APB Desa sesuai dengan pedoman dan dokumen acuan.
3. Menyampaikan rancangan APB Desa dan rancangan Perdes APB Desa kepada BPD.
4. Melakukan pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes APB Desa dengan BPD.
5. Menyampaikan rancangan Perdes APB Desa hasil pembahasan dan penyepakatan dengan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk dievaluasi.
6. Melakukan tindk lanjut sesuai hasil evaluasi Camat.
7. Melakukan penetapan Perdes APB Desa sesuai dengan hasil evaluasi Camat.
8. Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi.

III. Indikator Hasil
1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam APB Desa dan proposal kegiatan maupun RAB.
2. Seluruh pengelolaan keuangan desa tercatat dalam buku administrasi keuangan desa.
3. Melakukan laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat penugasan.
4. Memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan.
5. Berita Acara dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.

IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
1. Pelaksanaan kegiatan menggunakan tenaga kerja dan alat bahan yang ada di desa setempat.
2. Pelaksanaan kegiatan terbuka dan diketahui oleh masyarakat desa.
3. Kualitas hasil pekerjaan memenuhi spek teknisyang dipersyaratkan.
4. Seluruh transaksi keuangan desa tercatat dalam adminsistrasi dengan tertib dan mudah diakses.
5. Terdapat bukti hasil pemeriksaan oleh auditor.

Profil Palira

Pemahaman:

Dalam melakukan pengawasan, BPD harus mencermati dan memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa desa wajib memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; serta memiliki Peraturan Desa tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
2. Bahwa BPD harus memastikan adanya penyusunan Rancangan APB Desa sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa, serta melakukan pencermatan rancangan APB Desa sesuai dengan pedoman dan dokumen acuan.
3. Bahwa BPD harus memastikan telah dilakukan penyampaian rancangan APB Desa dan rancangan Perdes APB Desa kepada BPD.
4. Bahwa BPD harus memastikan adanya pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes APB Desa dengan BP, serta penyampaian rancangan Perdes APB Desa hasil pembahasan dan penyepakatan dengan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk dievaluasi.
5. Bahwa BPD harus memastikan kepala Desa telah melakukan tindk lanjut sesuai hasil evaluasi Camat, serta melakukan penetapan Perdes APB Desa sesuai dengan hasil evaluasi Camat.
6. Bahwa BPD harus memastikan adanya sosialisasi dan penyebarluasan informasi.
7. Bahwa BPD harus memastikan adanya pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam APB Desa dan proposal kegiatan maupun RAB;
8. Bahwa BPD harus memastikan seluruh pengelolaan keuangan desa tercatat dalam buku administrasi keuangan desa.
9. Bahwa BPD harus memastikan adanya laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat penugasan.
10. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan.
11. Bahwa BPD harus memastikan adanya Berita Acara dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan, bila terjadi perubahan RAB.
12. Bahwa BPD harus memastikan pelaksanaan kegiatan menggunakan tenaga kerja dan alat bahan yang ada di desa setempat.
13. Bahwa BPD harus memastikan pelaksanaan kegiatan terbuka dan diketahui oleh masyarakat desa.
14. Bahwa BPD harus memastikan kualitas hasil pekerjaan memenuhi spek teknis yang dipersyaratkan.
15. Bahwa BPD harus memastikan seluruh transaksi keuangan desa tercatat dalam adminsistrasi dengan tertib dan mudah diakses.
16. Bahwa BPD harus memastikan terdapat bukti hasil pemeriksaan oleh auditor.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :