Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes Oleh Masyarakat

Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes Oleh Masyarakat

Manakala merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab V, Pasal 23, 24 dan 25 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Pelaksanaan APBDes, Pengawasan Oleh masyarakat diuraikan sebagai berikut:

Instrumen Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes

I. Indikator Masukan:
1. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
2. Desa memiliki Peraturan Desa tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

II. Indikator Proses:
1. Memastikan Penyusunan Rancangan APB Desa sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.
2. Melakukan pencermatan rancangan APB Desa sesuai dengan pedoman dan dokumen acuan.
3. Menyampaikan rancangan APB Desa dan rancangan Perdes APB Desa kepada BPD.
4. Melakukan pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes APB Desa dengan BPD.
5. Menyampaikan rancangan Perdes APB Desa hasil pembahasan dan penyepakatan dengan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk dievaluasi.
6. Melakukan tindk lanjut sesuai hasil evaluasi Camat.
7. Melakukan penetapan Perdes APB Desa sesuai dengan hasil evaluasi Camat.
8. Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi.

III. Indikator Hasil
1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam APB Desa dan proposal kegiatan maupun RAB.
2. Seluruh pengelolaan keuangan desa tercatat dalam buku administrasi keuangan desa.
3. Melakukan laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat penugasan.
4. Memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan.
5. Berita Acara dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.

IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
1. Pelaksanaan kegiatan menggunakan tenaga kerja dan alat bahan yang ada di desa setempat.
2. Pelaksanaan kegiatan terbuka dan diketahui oleh masyarakat desa.
3. Kualitas hasil pekerjaan memenuhi spek teknisyang dipersyaratkan.
4. Seluruh transaksi keuangan desa tercatat dalam adminsistrasi dengan tertib dan mudah diakses.
5. Terdapat bukti hasil pemeriksaan oleh auditor.

Paket Bimtek

Pemahaman:

Dalam melakukan pengawasan, masyarakat berhak dan harus mencermati serta memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa; serta memiliki Peraturan Desa tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
2. Bahwa ada penyusunan Rancangan APB Desa sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa, serta melakukan pencermatan rancangan APB Desa sesuai dengan pedoman dan dokumen acuan.
3. Bahwa telah dilakukan penyampaian rancangan APB Desa dan rancangan Perdes APB Desa kepada BPD.
4. Bahwa ada pembahasan dan penyepakatan rancangan Perdes APB Desa dengan BP, serta penyampaian rancangan Perdes APB Desa hasil pembahasan dan penyepakatan dengan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk dievaluasi.
5. Bahwa kepala Desa telah melakukan tindak lanjut sesuai hasil evaluasi Camat, serta melakukan penetapan Perdes APB Desa sesuai dengan hasil evaluasi Camat.
6. Bahwa ada sosialisasi dan penyebarluasan informasi.
7. Bahwa ada pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam APB Desa dan proposal kegiatan maupun RAB;
8. Bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa tercatat dalam buku administrasi keuangan desa.
9. Bahwa ada laporan rutin kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang bersifat penugasan.
10. Bahwa Kepala Desa telah memiliki rencana kerja pemeliharaan kegiatan.
11. Bahwa ada Berita Acara dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan, bila terjadi perubahan RAB.
12. Bahwa pelaksanaan kegiatan menggunakan tenaga kerja dan alat bahan yang ada di desa setempat.
13. Bahwa pelaksanaan kegiatan terbuka dan diketahui oleh masyarakat desa.
14. Bahwa kualitas hasil pekerjaan memenuhi spek teknis yang dipersyaratkan.
15. Bahwa seluruh transaksi keuangan desa tercatat dalam adminsistrasi dengan tertib dan mudah diakses.
16. Bahwa terdapat bukti hasil pemeriksaan oleh auditor.

Referensi:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
BAB V
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA

Pasal 23

(1) Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. realisasi APB Desa;
d. realisasi kegiatan;
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. sisa anggaran.

(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 24

(1) Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.

(2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.

(4) Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.

Pasal 25

Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan APBDes Oleh Masyarakat”

  1. RODINA NINU/TAPM KAB.TIMOR TENGAH SELATAN-NTT

    Terima kasih atas materi yang disampaikan sangat jelas dan simpel untuk dipahami oleh pemerintah Desa dan kani sebagai Pendamping

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :