Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa Oleh Masyarakat
Bila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab V, Pasal 23, 24 dan 25 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa, Pengawasan Oleh masyarakat diuraikan sebagai berikut:
Instrumen Pengawaan Kegiatan Pelaksanaan Non APB Desa
1. Memimpin, mengkoordinasikan, dan memberi bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada perangkat desa.
2. Melakukan pembinaan masalah pertanahan.
3. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya perlindungan masyarakat.
4. Melakukan administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
5. Melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
6. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkunganhidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
7. Melakukan pembinaan kepada lembagakemasyarakatan dan lembaga adat.
8. Melakukan pembinaan kerukunan umat beragama.
9. Pembinaan masalah-masalah sosial dan budaya masyarakat.
10. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
11. Melakukan upaya-upaya kerjasama desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
12. Melakukan pembinaan kegiatan BUM Desa.
13. Melakukan kegiatan-kegiatan koordinatif dan hubungan kerja yang harmonis dengan kelembagaan yang ada di desa.
14. Melaksanakan kewajiban lainnya sebagai Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman:
Dalam melakukan pengawasan, masyarakat berhak dan harus mencermati serta memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Kepala Desa telah memimpin, mengkoordinasikan, dan memberi bimbingan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada perangkat desa.
2. Bahwa Kepala Desa telah melakukan pembinaan masalah pertanahan.
3. Bahwa Kepala Desa telah melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melakukan upaya perlindungan masyarakat.
4. Bahwa Kepala Desa telah melakukan administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
5. Bahwa Kepala Desa telah melakukan pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
6. Bahwa Kepala Desa telah melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkunganhidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga, dan karang taruna.
7. Bahwa Kepala Desa telah melakukan pembinaan kepada lembagakemasyarakatan dan lembaga adat.
8. Bahwa Kepala Desa telah melakukan pembinaan kerukunan umat beragama.
9. Bahwa Kepala Desa telah melakukan pembinaan masalah-masalah sosial dan budaya masyarakat.
10. Bahwa Kepala Desa telah menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
11. Bahwa Kepala Desa telah melakukan upaya-upaya kerjasama desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
12. Bahwa Kepala Desa telah melakukan pembinaan kegiatan BUM Desa.
13. Bahwa Kepala Desa telah melakukan kegiatan-kegiatan koordinatif dan hubungan kerja yang harmonis dengan kelembagaan yang ada di desa.
14. Bahwa Kepala Desa telah melaksanakan kewajiban lainnya sebagai Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Referensi:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
BAB V
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA
Pasal 23
(1) Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. realisasi APB Desa;
d. realisasi kegiatan;
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. sisa anggaran.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 24
(1) Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.
(2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.
(4) Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
Pasal 25
Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah
kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN