Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa Oleh BPD
Mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan APBDes, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.
(3) Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah
kabupaten/kota.
Pasal 22
Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instrumen Pengawasan Kegiatan Penyusunan APB Desa
I. Indikator Masukan:
1. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
2. Desa memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan desa.
II. Indikator Proses:
1. Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi.
2. Menetapkan Pengelola Keuangan dan Anggaran Desa.
3. Menetapkan Pelaksana Kegiatan sesuai kebutuhan dan melibatkan masyarakat dengan Keputusan Kepala Desa.
4. Memastikan Pelaksana Kegiatan memiliki renca kerja dan terpantau.
5. Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah desa.
6. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan desa dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun masyarakat desa.
7. Memberikan dukungan fasilitasi pembekalan kepada Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan.
8. Memastikan, memantau dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan pembangunan kepada pelaksana teknis kegiatan maupun tim pelaksana kegiatan.
9. Memantau dan memastikan pengadaan tenaga kerja oleh tim pelaksana kegiatan menggunakan sumberdaya masyarakat desa.
10. Memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di desa.
11. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royng dan hibah masyarakat tertib administrasi.
12. Melakukan rapat-rapat kerja dengan Tim Pelaksana Kegiatan.
13. Melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya.
14. Melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat.
15. Menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban.
16. Mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasai APB Desa.
17. Mengupayakan pendampingan teknis dari SKPD terkait maupun Tenaga Ahli untuk kegiatan yang memerlukan keahlian teknis.
18. Memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama masyarakat.
19. Melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan.
20. Menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.
III. Indikator Hasil
1. Desa memiliki Perdes APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan penyepakatan bersama BPD dan hasil evaluasi Camat.
2. Perdes APB Desa diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
3. Desa memiliki prosposal kegiatan dan RAB Detil untuk setiap kegiatan dalam APB Desa.
IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
1. Melakukan pengendalian penyusunan APB Desa sesuai dengan target waktu dan dokuemn sumber.
2. Terbuka terhadap masukan dari masyarakat, BPD dan kelembagaan desa lainya.
3. Melakukan publikasi APB Desa dalam media-media informasi publik di Desa.
Pemahaman:
Dalam melakukan pengawasan, BPD harus mencermati dan memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa desa harus memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa serta memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan desa.
2. Bahwa desa harus memiliki Kepkades tentang Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi; Kepkades tentang Penetapan Pengelola Keuangan dan Anggaran Desa; dan Kepkades tentang Penetapan Pelaksana Kegiatan sesuai kebutuhan dan melibatkan masyarakat dengan Keputusan Kepala Desa.
3. Bahwa seluruh Pelaksana Kegiatan harus memiliki rencana kerja dan terpantau.
4. Bahwa Kepala Desa harus melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah desa serta melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan desa dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun masyarakat desa.
5. Bahwa Kepala Desa harus memberikan dukungan fasilitasi pembekalan kepada Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan serta memastikan, memantau dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan pembangunan kepada pelaksana teknis kegiatan maupun tim pelaksana kegiatan.
6. Bahwa Kepala Desa harus memantau dan memastikan pengadaan tenaga kerja oleh tim pelaksana kegiatan menggunakan sumberdaya masyarakat desa; memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di desa; serta memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royng dan hibah masyarakat tertib administrasi.
7. Bahwa Kepala Desa harus melakukan rapat-rapat kerja dengan Tim Pelaksana Kegiatan; melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya.
8. Bahwa Kepala Desa haru melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat.
9. Bahwa Kepala Desa harus menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban; serta mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasai APB Desa.
10. Bahwa Kepala Desa dapat mengupayakan pendampingan teknis dari SKPD terkait maupun Tenaga Ahli untuk kegiatan yang memerlukan keahlian teknis;
11. Bahwa Kepala Desa harus memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama masyarakat.
12. Bahwa Kepala Desa harus melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan dan menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.
13. Bahwa desa harus Desa memiliki Perdes APB Desa sesuai dengan hasil pembahasan dan penyepakatan bersama BPD dan hasil evaluasi Camat dimana Perdes tersebut telah diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
14. Bahwa Desa memiliki prosposal kegiatan dan RAB Detil untuk setiap kegiatan dalam APB Desa.
15. Bahwa Kepala Desa harus melakukan pengendalian penyusunan APB Desa sesuai dengan target waktu dan dokuemn sumber; terbuka terhadap masukan dari masyarakat, BPD dan kelembagaan desa lainya; serta melakukan publikasi APB Desa dalam media-media informasi publik di Desa
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
mohon izin agar form untuk pengawasan BPD terhadap kinerja kepala desa di share bapak mks sblmnya
Di tulisan saya dengan judul yang ada, silakan diunduh.