Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa Oleh BPD
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan RKPDes, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.
(3) Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah
kabupaten/kota.
Pasal 22
Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instrumen Pengawasan Kegiatan Penyusunan RKP Desa
I. Indikator Masukan:
1. Desa memiliki salinan Renja SKPD.
2. Desa memiliki salinan Pagu Indikatif Desa.
3. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kewenangan Desa.
4. Desa memiliki Perdes Kewenangan Desa.
II. Indikator Proses:
1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RKP Desa
2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
3. Melakukan pembinaan dan pemantauan tahapan kegiatan oleh Tim Penyusun.
4. Memantau rapat-rapat penyusunan rancangan RKP Desa oleh Tim Penyusun.
5. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
6. Menghadiri kegiatan Musyawarah Desa.
7. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RKP Desa.
8. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
9. Melakukan verifikasi rancangan akhir RKP Desa.
10. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RKP Desa kepada BPD.
11. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKP Desa bersama BPD.
12. Menetapkan Perdes tentang RKP Desa.
13. Menyampaikan Perdes tentang RKP Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
14. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat.
15. Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, dilakukan melalu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus.
16. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
III. Indikator Hasil
1. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa.
2. Desa memilki Perdes tentang RKP Desa.
3. Desa memiliki Daftar Usulan RKP Desa
IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga AdatDesa dalam proses penyusunan RKP Desa.
2. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun.
3. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RKP Desa berkualitas.
Pemahaman:
Dalam melakukan pengawasan, BPD harus mencermati dan memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa desa harus memiliki dokumen antara lain; salinan Renja SKPD; salinan Pagu Indikatif Desa; salinan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Kewenangan Desa; serta Perdes Kewenangan Desa.
2. Bahwa Kepala Desa harus memahami seluruh tahapan proses penyusunan RKP Desa serta membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
3. Bahwa Kepala Desa harus melakukan pembinaan dan pemantauan tahapan kegiatan oleh Tim Penyusun serta memantau rapat-rapat penyusunan rancangan RKP Desa oleh Tim Penyusun.
4. Bahwa Kepala Desa harus memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa serta menghadiri kegiatan Musyawarah Desa.
5. Bahwa Kepala Desa harus mampu melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RKP Desa serta memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
6. Bahwa Kepala Desa harus mampu melakukan verifikasi rancangan akhir RKP Desa.serta menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RKP Desa kepada BPD
7. Bahwa Kepala Desa harus membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKP Desa bersama BPD serta menetapkan Perdes tentang RKP Desa.
8. Bahwa Kepala Desa harus menyampaikan Perdes tentang RKP Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Serta melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat.
9. Bahwa dalam hal terjadi perubahan RKP Desa, harus dilakukan melalu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus sertra membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
10. Bahwa desa harus memiliki dokumen antara lain; SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa; Perdes tentang RKP Desa; serta Daftar Usulan RKP Desa;
11. Bahwa Kepala Desa harus Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga AdatDesa dalam proses penyusunan RKP Desa; Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun; Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RKP Desa berkualitas.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN