Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa Oleh BPD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan RPJMDes, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

(2) Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.

(3) Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah
kabupaten/kota.

Pasal 22

Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Instrumen Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa

I. Indikator Masukan:
1. Desa memiliki salinan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD.
2. Desa memiliki dokumen penetapan Pagu Indikatif Desa yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
3. Desa Memiliki jadwal penyusunan RPJM Desa.

II. Indikator Proses:
1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RPJM Desa
2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
3. Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) oleh Tim Penyusun.
4. Menghadiri kegiatan PKD.
5. Memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJM Desa oleh Tim Penyusun.
6. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
7. Hadir dan atau mendampingi kegiatan Musyawarah Desa.
8. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJM Desa.
9. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
10. Melakukan verifikasi rancangan akhir RPJM Desa.
11. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJM Desa kepada BPD.
12. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RPJM Desa bersama BPD.
13. Menetapkan Perdes tentang RPJM Desa.
14. Menyampaikan Perdes tentang RPJM Desa kepada Bupati/ Walikota melalui Camat.
15. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJM Desa kepada masyarakat.

III. Indikator Hasil
1. Terdapat visi dan misi Kepala Desa.
2. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa.
3. Desa memiliki laporan hasil PKD dari Tim Penyusun.
4. Desa memilki Perdes tentang RPJM Desa.

IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dalam proses penyusunan RPJM Desa.
2. Mendampingi kegiatan PKD.
3. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun
4. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJM Desa berkualitas.

Profil Palira

Pemahaman:

Dalam melakukan pengawasan, BPD harus mencermati dan memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa kepemilikan dokumen RPJMD kabupaten/Kota bagi setiap desa itu adalah keharusan dan ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Bahwa pagu indikatif untuk desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota wajib didistribusikan tepat waktu setiap tahunnya, yaitu di bulan Juli.
3. Bahwa dalam menyusun RPJMDes, tim penyusun harus memiliki jadwal yang jelas.
4. Bahwa Kepala Desa wajib memahami seluruh tahapan proses penyusunan RPJM Desa yang dibentuk, ditetapkannya dengan SK Kepala Desa.
5. Bahwa Kepala Desa harus melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) oleh Tim Penyusun. Serta menghadiri setiap kegiatan PKD.
6. Bahwa Kepala Desa harus memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJM Desa oleh Tim Penyusun, memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dan hadir dan/atau mendampingi kegiatan Musyawarah Desa.
7. Bahwa Kepala Desa harus melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJM Desa.
8. Bahwa Kepala Desa harus memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
9. Bahwa Kepala Desa harus mampu melakukan verifikasi rancangan akhir RPJM Desa dan menyusun serta menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJM Desa kepada BPD.
10. Bahwa Kepala Desa harus membahas dan menyepakati rancangan Perdes RPJM Desa bersama BPD.
11. Bahwa Kepala Desa berwenang menetapkan Perdes tentang RPJM Desa.
12. Bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan Perdes tentang RPJM Desa kepada Bupati/ Walikota melalui Camat selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik dan melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJM Desa kepada masyarakat.
13. Bahwa desa harus memiliki dokumen antara lain; visi dan misi Kepala Desa; SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa; laporan hasil PKD dari Tim Penyusun; dan Perdes tentang RPJM Desa.
14. Bahwa Kepala Desa wajib Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dalam proses penyusunan RPJM Desa; Mendampingi kegiatan PKD; Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun; Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJM Desa berkualitas

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :