Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa Oleh Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab V, Pasal 23, 24 dan 25 serta lampirannya, berkatitan dengan Penyusunan RPJMDes, Pengawasan Oleh masyarakat diuraikan sebagai berikut:
Instrumen Pengawasan Kegiatan Penyusunan RPJM Desa
I. Indikator Masukan:
1. Desa memiliki salinan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD.
2. Desa memiliki dokumen penetapan Pagu Indikatif Desa yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
3. Desa Memiliki jadwal penyusunan RPJM Desa.
II. Indikator Proses:
1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RPJM Desa
2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa.
3. Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) oleh Tim Penyusun.
4. Menghadiri kegiatan PKD.
5. Memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJM Desa oleh Tim Penyusun.
6. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
7. Hadir dan atau mendampingi kegiatan Musyawarah Desa.
8. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJM Desa.
9. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
10. Melakukan verifikasi rancangan akhir RPJM Desa.
11. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJM Desa kepada BPD.
12. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RPJM Desa bersama BPD.
13. Menetapkan Perdes tentang RPJM Desa.
14. Menyampaikan Perdes tentang RPJM Desa kepada Bupati/ Walikota melalui Camat.
15. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJM Desa kepada masyarakat.
III. Indikator Hasil
1. Terdapat visi dan misi Kepala Desa.
2. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa.
3. Desa memiliki laporan hasil PKD dari Tim Penyusun.
4. Desa memilki Perdes tentang RPJM Desa.
IV. Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dalam proses penyusunan RPJM Desa.
2. Mendampingi kegiatan PKD.
3. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun
4. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJM Desa berkualitas.
Pemahaman:
Dalam melakukan pengawasan, masyarakat berhak dan harus mencermati serta memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa desa memiliki dokumen RPJMD kabupaten/Kota.
2. Bahwa desa sudah menerima pagu indikatif dari Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Bahwa tim penyusun harus memiliki jadwal yang jelas.dalam menyusun RPJMDes,
4. Bahwa Kepala Desa telah memahami seluruh tahapan proses penyusunan RPJM Desa yang dibentuk, ditetapkannya dengan SK Kepala Desa.
5. Bahwa Kepala Desa sudah melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) oleh Tim Penyusun. Serta menghadiri setiap kegiatan PKD.
6. Bahwa Kepala Desa selalu memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJM Desa oleh Tim Penyusun, memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dan hadir dan/atau mendampingi kegiatan Musyawarah Desa.
7. Bahwa Kepala Desa telah melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJM Desa.
8. Bahwa Kepala Desa bisa memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
9. Bahwa Kepala Desa mampu melakukan verifikasi rancangan akhir RPJM Desa dan menyusun serta menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJM Desa kepada BPD.
10. Bahwa Kepala Desa sudah membahas dan menyepakati rancangan Perdes RPJM Desa bersama BPD.
11. Bahwa Kepala Desa telah menetapkan Perdes tentang RPJM Desa.
12. Bahwa Kepala Desa sudah menyampaikan Perdes tentang RPJM Desa kepada Bupati/ Walikota melalui Camat selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik dan melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJM Desa kepada masyarakat.
13. Bahwa desa memiliki dokumen antara lain; visi dan misi Kepala Desa; SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa; laporan hasil PKD dari Tim Penyusun; dan Perdes tentang RPJM Desa.
14. Bahwa Kepala Desa Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dalam proses penyusunan RPJM Desa; Mendampingi kegiatan PKD; Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun; Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJM Desa berkualitas
Referensi:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
BAB V
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA
Pasal 23
(1) Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. realisasi APB Desa;
d. realisasi kegiatan;
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. sisa anggaran.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 24
(1) Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.
(2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.
(4) Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
Pasal 25
Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN