Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa Oleh BPD

Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa Oleh BPD

Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

(2) Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.

(3) Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah
kabupaten/kota.

Pasal 22

Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Instumen Pengawasan Kegiatan Perencanaan Sumber Pendapatan Desa

1. Desa memiliki Buku inventaris dan Aset Desa.
2. Melakukan inventarisasi aset desa.
3. Melakukan pengawasan dan pengendalian aset desa.
4. Memiliki dokumen pencatatan atas penggunaan, pemanfaatan, pengahapusan dan pemindahtanganan aset desa.
5. Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa melalui Peraturan Desa.
6. Menetapkan status penggunaan aset desa dengan Keputusan Kepala Desa.
7. Melakukan pengelolaan atas hasil pemanfaatan aset desa secara transparan dan akuntabel dan dicatat dalam pendapatan desa lainnya.
8. Aktif melakukan upaya-upaya kerjasama desa.
9. Memiliki rencana sumber pendapatan desa tahunan yang aktual berdasarkan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
10. Dalam penetapan kebijakan penambahan dan penghapusan aset desa selalu dibahas dalam musyawarah desa.
11. Dalam penetapan kebijakan pengelolaan aset desa selalu dibahas dan dikonsultasikan dengan BPD.

Paket Bimtek

Pemahaman:

Dalam melakukan pengawasan, BPD harus mencermati dan memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Desa harus memiliki Buku inventaris dan Aset Desa.
2. Bahwa Kepala Desa harus melakukan inventarisasi aset desa dan melakukan pengawasan dan pengendalian aset desa.
3. Bahwa desa harus memiliki dokumen pencatatan atas penggunaan, pemanfaatan, pengahapusan dan pemindahtanganan aset desa.
4. Bahwa desa memiliki Peraturan Desa tentang pengelolaan Aset Desa..
5. Bahwa Kepala Desa harus menetapkan status penggunaan aset desa dengan Keputusan Kepala Desa.
6. Bahwa Kepala Desa wajib melakukan pengelolaan atas hasil pemanfaatan aset desa secara transparan dan akuntabel dan dicatat dalam pendapatan desa lainnya.
7. Bahwa Badan Kerjasan nDesa harus aktif melakukan upaya-upaya kerjasama desa.
8. Bahwa Kepala Desa harus memiliki rencana sumber pendapatan desa tahunan yang aktual berdasarkan dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
9. Bahwa dalam penetapan kebijakan penambahan dan penghapusan aset desa selalu dibahas dalam musyawarah desa; serta dalam penetapan kebijakan pengelolaan aset desa selalu dibahas dan dikonsultasikan dengan BPD.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :