Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa Oleh BPD
berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab IV, Pasal 20, 21 dan 22 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa, Pengawasan Oleh Badan Permusyawaratan Desa diuraikan sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Badan Permusyawaratan Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap kinerja kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
d. capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDesa.
(3) Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Hasil pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah
kabupaten/kota.
Pasal 22
Uraian langkah kerja Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Instumen Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa
1. Desa memiliki perencanaan tata ruang desa.
2. Desa memiliki Perdes tentang Tata Ruang Desa.
3. Desa memiliki data pemetaan potensi lengkap sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang desa.
4. Penyusunan rencana dan Perdes tata ruang desa melibatkan masyarakat desa.
5. Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tata ruang desa.
6. Melakukan pembinaan dan pengendalian tata ruang desa sesuai dengan kebijakan/Perdes tata uang desa.
Pemahaman:
Dalam melakukan pengawasan, BPD harus mencermati dan memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa BPD harus memastikan Desa telah memiliki perencanaan tata ruang desa yang dituangkan dalam Perdes tentang Tata Ruang Desa.
2. Bahwa BPD harus memastikan Desa telah memiliki data pemetaan potensi lengkap sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang desa.
3. Bahwa BPD harus memastikan Penyusunan rencana dan Perdes tata ruang desa melibatkan masyarakat desa.
4. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tata ruang desa.
5. Bahwa BPD harus memastikan Kepala Desa telah melakukan pembinaan dan pengendalian tata ruang desa sesuai dengan kebijakan/Perdes tata uang desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN