Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa Oleh Masyarakat
berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab V, Pasal 23, 24 dan 25 serta lampirannya, berkatitan dengan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa, Pengawasan Oleh masyarakat diuraikan sebagai berikut:
Instumen Pengawasan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Desa
1. Desa memiliki perencanaan tata ruang desa.
2. Desa memiliki Perdes tentang Tata Ruang Desa.
3. Desa memiliki data pemetaan potensi lengkap sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang desa.
4. Penyusunan rencana dan Perdes tata ruang desa melibatkan masyarakat desa.
5. Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tata ruang desa.
6. Melakukan pembinaan dan pengendalian tata ruang desa sesuai dengan kebijakan/Perdes tata uang desa.
Pemahaman:
Dalam melakukan pengawasan, masyarakat berhak dan harus mencermati serta memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Desa telah memiliki perencanaan tata ruang desa yang dituangkan dalam Perdes tentang Tata Ruang Desa.
2. Bahwa Desa telah memiliki data pemetaan potensi lengkap sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang desa.
3. Bahwa Penyusunan rencana dan Perdes tata ruang desa melibatkan masyarakat desa.
4. Bahwa Kepala Desa telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tata ruang desa.
5. Bahwa Kepala Desa telah melakukan pembinaan dan pengendalian tata ruang desa sesuai dengan kebijakan/Perdes tata uang desa.
Referensi:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
BAB V
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA
Pasal 23
(1) Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. realisasi APB Desa;
d. realisasi kegiatan;
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. sisa anggaran.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 24
(1) Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.
(2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.
(4) Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
Pasal 25
Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN