Pengawasan Laporan Pelaksanaan APB Desa Oleh Masyarakat

Pengawasan Laporan Pelaksanaan APB Desa Oleh Masyarakat

Apabila merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, dalam Bab V, Pasal 23, 24 dan 25 serta lampirannya, berkatitan dengan Laporan Pelaksanaan APB Desa, Pengawasan Oleh masyarakat diuraikan sebagai berikut:

Instrumen Pengawasan Laporan pelaksanaan APB Desa

1. Menyampaikan laporan sesuai dengan format standar yang diatur dengan peraturan perundangan
2. Menyampaikan laporan yang benar didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang
4. Menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa secara terbuka
a. APB Desa
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan
c. realisasi APB Desa
d. realisasi kegiatan
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
f. sisa anggaran
5. Melakukan publikasi laporan pada media-media yang ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi yang ada di Desa
6. Memberikan respon dan penyelesaian terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat
7. Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama
8. Menyampaikan laporan pertanggunggjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa
9. Menyampaikan laporan hasil penanganan masalah

Profil Palira

Pemahaman:

Dalam melakukan pengawasan, masyarakat berhak dan harus mencermati serta memastikan terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Kepala Desa telah menyampaikan laporan sesuai dengan format standar yang diatur dengan peraturan perundangan
2. Bahwa Kepala Desa telah menyampaikan laporan yang benar didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Bahwa Kepala Desa telah menyampaikan laporan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang
4. Bahwa Kepala Desa telah menyampaikan informasi kepada masyarakat Desa secara terbuka
a. APB Desa
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan
c. realisasi APB Desa
d. realisasi kegiatan
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
f. sisa anggaran
5. Bahwa Kepala Desa telah melakukan publikasi laporan pada media-media yang ada di masyarakat maupun dengan teknologi informasi yang ada di Desa
6. Bahwa Kepala Desa telah memberikan respon dan penyelesaian terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat
7. Bahwa Kepala Desa telah menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama
8. Bahwa Kepala Desa telah menyampaikan laporan pertanggunggjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa
9. Bahwa Kepala Desa telah menyampaikan laporan hasil penanganan masalah

Referensi:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
BAB V
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT DESA

Pasal 23

(1) Masyarakat Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.

(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi informasi:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan;
c. realisasi APB Desa;
d. realisasi kegiatan;
e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan
f. sisa anggaran.

(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa;
b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 24

(1) Hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut.

(2) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.

(3) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.

(4) Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.

Pasal 25

Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :