PENGAWASAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI FORUM MUSYAWARAH DESA

PENGAWASAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI FORUM MUSYAWARAH DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Mekanisme pengawasan masyarakat melalui Forum Musyawarah Desa merupakan sarana utama demokrasi lokal yang memungkinkan warga berperan aktif dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan desa. Berikut penjelasan menyeluruhnya:

Mekanisme Pengawasan Masyarakat melalui Forum Musyawarah Desa
Forum Musyawarah Desa adalah pertemuan resmi warga yang diselenggarakan oleh pemerintah desa untuk membahas, memantau, dan mengevaluasi kebijakan serta kegiatan pembangunan desa. Dalam konteks pengelolaan keuangan, forum ini menjadi media kontrol publik yang sah dan strategis.

1. Warga Menyampaikan Aspirasi
a. Dilakukan saat musyawarah perencanaan (Musrenbangdes).
b. Warga bebas mengusulkan program dan anggaran berdasarkan kebutuhan lokal.
c. Kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan pemuda diberi ruang partisipasi.
d. Usulan yang terkumpul menjadi bahan penyusunan RKPDes dan APBDes.

2. Warga Memantau Pelaksanaan Program
a. Forum dapat diadakan secara berkala (misal: triwulan) untuk melihat progres kegiatan.
b. Warga mendapat paparan realisasi anggaran dari Tim Pelaksana Kegiatan atau perangkat desa.
c. Jika ditemukan penyimpangan, warga berhak menyampaikan kritik dan rekomendasi.

Contoh aktivitas monitoring:
1) Pemeriksaan fisik bangunan (jalan, posyandu, drainase).
2) Pengecekan data penerima manfaat program.
3) Klarifikasi pembelian barang dan jasa.

3. Evaluasi dan Pertanggungjawaban
a. Dilakukan pada akhir tahun atau masa kegiatan.
b. Kepala Desa memaparkan laporan keuangan dan capaian program.
c. Warga mengevaluasi: apakah dana digunakan sesuai rencana, apakah output bermanfaat.

Teknik evaluasi yang bisa digunakan:
1) Voting terbuka atas kepuasan masyarakat.
2) Diskusi kelompok penilaian dampak program.
3) Kartu penilaian warga (scorecard partisipatif).

Tahapan Forum Berdasarkan Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

1. Perencanaan

Bentuk Partisipasi Warga: Musyawarah dusun, Musrenbangdes, penyusunan RKPDes Tujuan Utama: Tujuan Utama: Menyerap aspirasi dan menyusun prioritas

2. Pelaksanaan

Bentuk Partisipasi Warga: Forum monitoring, pengawasan lapangan

Tujuan Utama: Menilai transparansi dan efektivitas kegiatan

3. Pertanggungjawaban

Bentuk Partisipasi Warga: Musyawarah evaluasi, laporan akhir tahun

Tujuan Utama: Menjamin akuntabilitas dan memperbaiki program ke depan

Inti dari mekanisme ini: warga tidak hanya “duduk mendengar”, tetapi menjadi aktor aktif dalam memastikan uang desa digunakan secara jujur, tepat sasaran, dan berdampak. Forum musyawarah bukan sekadar formalitas, tapi wujud kontrol sosial berbasis gotong royong.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :