PENGAWASAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI PELAPORAN DAN ASPIRASI LANGSUNG
Oleh: NUR ROZUQI*
Pelaporan dan aspirasi langsung adalah jalur pengawasan yang bersifat spontan, responsif, dan sangat penting bagi warga desa untuk mengekspresikan kepedulian mereka terhadap keuangan desa. Berikut penjabaran lengkapnya:
Pengawasan Keuangan Desa melalui Pelaporan dan Aspirasi Langsung
Mekanisme ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, atau pengaduan secara langsung kepada pemerintah desa, sehingga pengelolaan keuangan dapat segera dikoreksi bila ditemukan ketidaksesuaian.
1. Saluran Utama untuk Pengaduan dan Aspirasi Warga
a. Kepala Desa
Sebagai pemimpin eksekutif, kepala desa dapat menerima pengaduan lisan maupun tertulis langsung dari warga saat forum atau kunjungan kantor.
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD bertindak sebagai representasi masyarakat. Warga bisa melaporkan melalui surat, pertemuan warga, atau dialog publik.
c. Kanal Aduan Desa (Formal dan Non-formal)
Bisa berupa formulir pengaduan, kontak sekretariat desa, atau forum rembug warga.
2. Media dan Teknologi yang Mendukung Pengaduan
a. SMS Center atau WhatsApp Pengaduan
Fungsi dan Karakteristik: Cocok untuk daerah dengan akses internet terbatas atau warga yang bekerja di luar desa.
b. Kotak Saran
Fungsi dan Karakteristik: Ditempatkan di kantor desa atau tempat publik seperti balai desa, pasar, atau masjid.
c. Aplikasi Aduan Digital
Fungsi dan Karakteristik: Beberapa kabupaten menyediakan aplikasi berbasis Android/web, seperti e-Lapor Desa, SiMasDes, atau integrasi dengan Lapor.go.id.
d. Surat atau Formulir Manual
Fungsi dan Karakteristik: Warga menuliskan keluhan secara tertulis dan mengirim ke perangkat desa atau BPD.
Fitur ideal dari media pengaduan:
1) Anonimitas bila dibutuhkan.
2) Respons cepat dan sistem tindak lanjut.
3) Terbuka sepanjang tahun, bukan hanya saat musrenbang.
Manfaat Strategis Mekanisme Ini
1) Mendorong responsivitas pemerintah desa terhadap isu aktual.
2) Memberikan kanal alternatif bagi warga yang tidak aktif di forum formal.
3) Menekan potensi pelanggaran administratif atau finansial.
4) Memperkuat kepercayaan dan partisipasi warga.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN