PENGAWASAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Oleh: NUR ROZUQI*
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat strategis karena mereka merupakan jembatan antara warga dan pemerintah desa. Berikut uraian komprehensifnya:
Peran BPD dalam Pengawasan Keuangan Desa
BPD adalah lembaga yang mewakili masyarakat desa untuk memastikan bahwa proses pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan, berjalan sesuai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
1. Wakil Masyarakat dalam Mengawasi Pemerintahan Desa
a. BPD mengawal pelaksanaan APBDes dan program pembangunan agar sesuai aspirasi warga.
b. Memastikan bahwa kepala desa menjalankan amanat RKPDes dan kebijakan yang telah disepakati bersama.
c. Melakukan pemantauan langsung terhadap kegiatan fisik, realisasi anggaran, dan kualitas program.
Dalam konteks ini, BPD bukan sekadar “penonton”, tapi pengawas aktif berdasarkan fungsi legislasi lokal.
2. Kewenangan Meminta Klarifikasi dan Forum Terbuka
a. BPD dapat meminta klarifikasi dari kepala desa atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.
b. Wewenang ini dapat dijalankan melalui:
1) Forum dialog publik seperti musyawarah khusus atau rembug warga.
2) Undangan resmi kepada kepala desa untuk menyampaikan laporan secara terbuka.
3) Sidang internal BPD yang mengevaluasi kebijakan dan capaian kinerja aparatur desa.
Tujuan forum ini bukan mencari kesalahan, tetapi menciptakan ruang transparansi dan perbaikan.
3. Menindaklanjuti Aduan dan Aspirasi Warga
a. Warga dapat menyampaikan keluhan, kritik, atau saran kepada anggota BPD.
b. BPD menindaklanjuti aduan dengan beberapa cara:
1) Melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan warga.
2) Mendorong penyelesaian melalui mekanisme klarifikasi bersama pemerintah desa.
3) Bila perlu, menyampaikan temuan kepada inspektorat, pendamping desa, atau lembaga pengawas eksternal.
Peran ini membuat BPD menjadi penjaga akuntabilitas sosial, bukan hanya legislator lokal.
Tantangan dan Penguatan Fungsi BPD
1. Minimnya kapasitas teknis
Solusi penguatan: Pelatihan rutin tentang pengawasan keuangan
2. Kurangnya akses informasi
Solusi penguatan: Sistem transparansi digital dan dokumentasi terbuka
3. Relasi personal dengan aparatur
Solusi penguatan: Standar etika dan pelaporan independen
4. Partisipasi warga yang lemah
Solusi penguatan: Sosialisasi peran BPD dan forum interaktif
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN