Pengawasan Pemerintahan Desa
Oleh Masyarakat
Desa menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga berdasarkan informasi ini, masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan pembangunan desa.
Berbagai temuan hasil pengawasan dan pemantauan, termasuk berbagai keluhan atas pelaksanaan pembangunan desa, dapat disampaikan masyarakat kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Keterlibatan masyarakat desa dalam mengawasi dan memantau pembangunan desa, dapat juga dilakukan dengan memberikan tanggapan atas laporan tahunan pelaksanaan pembangunan desa dalam Musyawarah Desa.
Adanya pernyataan yang jelas mengenai hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan desa merupakan upaya pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Upaya mengawasi dan memantau pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa diharapkan mendorong adanya akuntabilitas pemerintah desa, sehingga akan memberikan dampak positif kepada kepala desa dan aparatnya dalam menjalankan pemerintahan. Jadi, pengawasan dilakukan bukan berarti masyarakat desa tidak percaya dengan proses pembangunan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Masyarakat desa dapat melakukan pengawasan dan pemantauan pembangunan desa dan pengelolaan APB Desa di tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan dan pertanggungjawaban. Yang penjabarannya yaitu sebagai berikut :
1. Pengawasan pada tahap perencanaan dapat dilakukan dengan cara memantau proses perencanaan yang sedang berlangsung, seperti penyusunan RPJM Desa jika belum disusun, penyusunan RKP Desa, dan penyusunan Rancangan APB Desa. Selain itu, pengawasan pada tahap ini juga dapat dilakukan dengan mengulas (me-review) isi/substansi dari dokumen perencanaan seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan RAPB Desa. Temuan hasil review, kemudian dapat digunakan menjadi masukan untuk pemerintahan desa dalam melakukan perencanaan pada tahun berikutnya.
2. Pengawasan pada tahap pelaksanaan pembangunan desa adalah melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam APB Desa. Selain itu, masyarakat desa juga dapat melakukan analisis terhadap dokumen APB Desa untuk memastikan kegiatan yang dilaksanakan adalah betul-betul yang direncanakan dalam APB Desa tahun berjalan. Pengawasan pada tahap pelaksanaan pembangunan desa dapat dilakukan dengan cara memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung dan dianggarkan dalam APB Desa.
3. Pengawasan pada tahap pelaporan dan pertanggungjawaban pembangunan desa adalah mengawasi atau memantau proses penyusunan pelaporan realisasi APB Desa oleh kepala desa dan sekaligus melakukan telaah terhadap substansi laporan dan pertanggungjawabannya. Selain itu, masyarakat desa juga pada saat yang sama dapat mendorong kepala desa menyediakan informasi yang bisa diakses masyarakat mengenai laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas kepala desa kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa pasal 82 ayat (4), yaitu Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Warga dapat menindaklanjuti hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan desa dengan menyampaikan langsung kepada pemerintah desa atau BPD sesuai konteks pemegang kewenangan dari solusi permasalahan yang ditemukan. Selain itu, hasil pengawasan dan pemantauan pembangunan desa yang dilakukan masyarakat dapat menjadi dasar pembahasan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Semua tindak lanjut ini diharapkan berkontribusi dalam memperbaiki proses dan pencapaian tujuan pembangunan desa.
Berikut adalah instrumen yang dapat dipakai oleh masyarakat dalam mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemenrintahan Desa:
INSTRUMEN PENGAWASAN PEMDES OLEH MASYARAKAT
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.