Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD

Pengawasan itu sebagai proses yang menjamin agar maksud dan tujuan dalam organisasi dan manajemen akan dapat tercapai. Pengawasan juga sebagai cara untuk menetapkan patokan kinerja dalam memilih tindakan yang dapat mendukung dan sejalan dengan pencapaian hasil yang sesuai dengan patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Selain itu pengawasan adalah cara mengamati kinerja dari pegawai yang didasarkan dengan adanya standar untuk ukuran kinerja, adanya informasi yang menjadi sasaran dalam mencapai hasil yang disampaikan kepada pegawai dan memastikan bahwa kualitas dalam menilai suatu pekerjaan dapat tercapai.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas disimpulkan bahwa pengawasan adalah proses pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang dilakukan pegawai apakah sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan segala proses yang dilaksanakan sudah sesuai dengan yang disepakati sehingga dapat diketahui perencanaan yang sudah dibuat tersebut telah sesuai atau menyimpang dari tujuan yang telah ditentukan.

Kategori Pengawasan

Menurut Nawawi (2005:120) kategori pengawasan dapat dibedakan menjadi jenis, metode dan pelaksanaan kegiatan pengawasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan jenisnya, pengawasan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Pengawasan Internal Pengawasan internal adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pemimpin atau manajer pada suatu unit kerja organisasi atau unit kerja pada masing￾masing bidang pekerjaan.
b. Pengawasan Eksternal Pengawasan eksternal adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh organisasi atau lembaga kerja di luar dari organisasi yang diawasi pada saat menjalankan tugas utamanya.

2. Berdasarkan metode atau cara melaksanakannya, pengawasan dapat dibedakan sebagai berikut yaitu:
a. Pengawasan tidak langsung Pengawsan tidak langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan dengan mengadakan penilaian laporan, baik secara tertulis dan lisan. Pengawasan ini dilaksanakan dengan hanya menggunakan dokumen-dokumen hasil pekerjaan yang sudah ada.
b. Pengawasan langsung Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan dengan cara mendatangi suatu unit atau bagian kerja yang diawasi. Pengawasan langsung ini dapat digabungkan dengan cara mengawasi secara langsung untuk mencari data dan mengawasi melalui dokumen hasil pekerjaan.

3. Berdasarkan pelaksanaannya, pengawasan dapat dibedakan sebagai berikut yaitu:
a. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat adalah suatu cara untuk mengamati, memeriksa dan mengevaluasi suatu kerja yang dilakukan oleh pemimpin dari suatu organisasi kerja dengan seluruh komponen fungsi yang melaksanakan kerja di suatu organisasi nirlaba.
b. Pengawasan Fungsional
Pengawasan fungsional adalah suatu cara mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi suatu kerja yang dilakukan oleh aparatur dalam pemerintahan yang memiliki fungsi dan tugas utama dibidang pengawasan.
c. Pengawasan Masyarakat
Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan berdasarkan adanya pertanyaan, aduan, keluhan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh organisasi nirlaba yang tugas utamanya yaitu melaksanakan pelayanan publik dibidang pemerintahan.

Tahap-Tahap dalam Proses Pengawasan

Tahapan dalam proses pengawasan dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Penetapan Standar
Tahap pertama dalam proses pengawasan adalah menentukan standar pelaksanaan, standar yang dimaksud adalah ukuran patokan yang digunakan untuk menilai hasil-hasil kegiatan yang dilaksanakan.

2. Penentuan Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Tahap kedua dalam proses pengawasan adalah menentukan pengukuran pelaksanaan kegiatan dengan tepat dan jelas. Hal ini dilakukan karena penetapan standar tanpa adanya cara dalam mengukur kegiatan secara nyata menjadi tidak dapat dilaksanakan dalam proses pengawasan.

3. Pengukuran Pelaksanaan Kegiatan
Tahap ketiga dalam proses pengawasan adalah pengukuran pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebagai cara yang dilakukan secara berulang dan terus menerus. Terdapat beberapa cara yang digunakan dalam melaksanakan pengukuran pelaksanaan kegiatan yaitu dengan pengamatan, laporan-laporan secara lisan atau tertulis, metode otomatis dan pengujian atau mengambil sampel.

4. Pembandingan Pelaksanaan dengan Standar dan Analisa Penyimpangan
Tahap keempat pada proses pengawasan dan juga merupakan tahap yang kritis dalam proses ini yaitu membandingkan pelaksanaan secara nyata dengan perencanaan dan patokan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

5. Pengambilan Tindakan Koreksi Bila Diperlukan
Tahap kelima dalam proses pengawasan adalah jika pada tahap keempat ditemui adanya tindakan koreksi, maka tindakan ini harus diambil. Tindakan koreksi dapat berupa mengubah standar, perbaikan pelaksanaan atau kedua tindakan tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama.

Asas-Asas Good Governance

Good Governance itu adalah hubungan sinergis dan erat diantara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Asas-asas Good Governance dapat diuraikan sebagai berikut:.

1. Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas merupakan prinsip yang merujuk pada rasa tanggung jawab oleh pembuat atau pengambil keputusan dibidang pemerintahan, organisiasi masyarakat dan sektor privat.

2. Transparansi
Prinsip transparansi atau keterbukaan merupakan prinsip yang erat dengan adanya kebijakan yang terbuka pada pengawasan, akses informasi yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat dalam segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan berlakunya mekanisme check and balances antara lembaga pemerintahan sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan.

3. Partisipasi
Prinsip partisipasi merupakan prinsip yang mengutamakan keterlibatan dari masyarakat terutama aspirasi dari masyarakat dan saran dari masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan atau formulasi perencanaan yang dibuat oleh pemerintah.

Berikut adalah instrumen yang dapat dipakai oleh BPD dalam mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemenrintahan Desa:

INSTRUMEN PENGAWASAN PEMDES OLEH BPD

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :