Azas-azas Pengelolaan Dana Desa
Dana dari APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBN kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdaya masyarakat desa. Dana desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer daerah secara bertahap. Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan, tingkat kesulitan geografis. Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 sebagai payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menerangkan bahwa Desa mempunyai sumber pendapatan berupa Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, kemudian bagian dari dana perimbangan keuangan pusat ke daerah yang di terima oleh kabupaten/kota.
Adapun Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa antara lain:
1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajibab untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
3. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN