Pengelolaan Dana Desa Perlu Pebaikan
Berkaca dari paparan pada bagian sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi V DPR RI agar pengelolaan dana desa di masa mandatang mampu memberikan dampak yang signfikan bagi percepatan peningkatan masyarakat di pedesaan, antara lain:
1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemendesPDTT) perlu memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Stastistik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pemerintah Daerah, dalam hal:
a. Perbaikan basis data pengalokasian dana desa agar sesuai, sama, memadai dan andal (khusunya jumlah penduduk miskin dan luas wilayah). Hal ini diperlukan agar pengalokasian dana desa dapat dilaksankan secara tepat dan sesuai.
b. Sikronisasi penetapan desa penerima baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah dengan yang ditetapkan oleh kementerian keuangan. Hal ini agar perbedaan penetapan antara yang diusulkan dengan yang ditetapkan Kementerian Keuanga tidak kembali terulang di masa mendatang.
c. Mengurangi potensi adanya perbedaan nilai alokasi per desa antara yang ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota dengan perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
d. Monitoring dan penetapan batasan waktu penyaluran sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Rekening Kas Desa (RKD). Hal ini diperlukan agar:
1) Adamya kejelasan penggunaan Dana Desa, mengingat masih ditemukannya sisa Dana Desa melebihi satu tahun anggaran.
2) Terdapat faktor yang mendorong Desa untuk mencapai output yang direncanakan atau menyelesaikan program-program yang telah disusun dalam APBDes dalam satu tahun anggaran.
e. Ada pengawasan dan pembinaan yang memadai dari pemerintah daerah (bekerjasama dengan BPKP) dalam hal sisa dana desa di RKD agar tidak ditemukan kembali dana desa yang masih mengendap di RKUD.
f. Mengurangi potensi tumpang tindih program dari dana desa dengan program dari Kementerian/Lembaga lainnya dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan prioritas.
g. Memperkuat peran Tim Pendamping Profesional (TPP) yang belum efektif dalam meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa serta pembangunan desa.
h. Memperkuat pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah bersama BPKP dalam hal pengelolaan dana desa agar mampu mengurangi penyalahgunaan dana desa oleh apratur desa dan mampu meningkatkan ketepatan penggunaan dana desa yang sesuai dengantujuan pengalokasian dana desa melalui APBN sebagaimana diamanhkan oleh UU Desa.
2. perlunya memperbesar porsi penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat. Berkaca pada porsi penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat yang masih rendah dan jauh dibanding persentase pembangunan fisik pada periode 2015-2020, maka perlu adanya perubahan paradigma penggunaan dana desa yang lebih mengutamakan penyaluran kepada pemberdayaan masyarakat. Hal ini diperlukan agar dana desa mampu memberikan dampak yang jauh lebih signifikan bagi percepatan kemajuan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, perubahan ini tetap mengedepankan tata kelola anggaran yang hati-hati, transparan, akuntabel dan bernilai guna.
3. penggunaan alokasi dana desa tidak hanya diarahkan kepada pembangunan BUMDes, namun juga diupayakan untuk mendirikan atau memperkuat koperasi di pedesaan, khususnya koperasi pertanian dan perikanan. Hal ini diperlukan agar unit ekonomi yang dimiliki oleh suatu desa dapat lebih memberikan dampak yang secara langsung kepada masyarakat desa dan berkesinambungan di masa-masa mendatang. Koperasikoperasi dimaksud sebaiknya tidak hanya sebatas koperasi simpan pinjam. Namun lini usahanya atau kegiatannya juga harus mencakup penyuluhan pertanian dan perikanan, pemasaran atau rantai distribusi, penyediaan input produksi, layanan keuangan, serta layanan kesejahteraan masyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN