PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PMK NOMOR 145 TAHUN 2023
Ditulis : LODE, S.Si*
Yang mendasari ditetapkannya PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah berdasarkan kententuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Selain hal tersebut diatas, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa meliputi:
1. penganggaran;
2. pengalokasian;
3. penyaluran;
4. penatausahaan,
5. pertanggungjawaban, dan pelaporan;
6. penggunaan;
7. pemantauan dan evaluasi; dan
8. penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa.
Formula pengalokasian sesuai dengan Pasal 8 ayat (4), dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
*Penulis adalah: Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Palira
Pingback: PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 - PPDI LUWU