Pengertian Desa
Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Desa mendefinisikan demikian:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Frasa “kesatuan masyarakat hukum” telah menempatkan Desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Artinya:
a) Desa berbentuk pemerintahan masyarakat atau pemerintahan berbasis masyarakat. Pemerintahan Desa
berbeda dengan Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintahan Daerah tidak mengandung unsur masyarakat, melainkan perangkat birokrasi.
b) Desa tidak identik dengan Pemerintah Desa dan Kepala Desa. Desa mengandung pemerintahan (local self government) dan sekaligus mengandung masyarakat (self governing community), sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum.
Frasa “prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional” bermakna: keberadaan dan kewenangan Desa sudah ada sebelum adanya negara, sebagai warisan masa lalu maupun berkembang dinamis karena prakarsa masyarakat setempat. Dengan demikian, masyarakat yang berprakarsa membentuk keberadaan Desa dan kewenangan Desa, dimana keberadaan Desa dan kewenangan Desa tersebut harus diakui dan dihormati oleh negara.
Dan Juga harus dimengerti bahwa dalam penggunaannya di daerah, Desa bukan sebutan baku. Desa digunakan
sebagai istilah umum dalam Undang Undang, namun seperti ditangkap dalam definisi di atas, istilah lain dapat digunakan menurut tradisi atau kebiasaan setempat. Misalnya, di Sumatera Barat digunakan Nagari, Kampung di Papua, Negeri di Maluku, Wanua di Sulawesi, dan seterusnya.
Wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat seperti disebutkan dalam pengertian Desa di atas merupakan pijakan legal bagi Desa dalam menjalankan kewenangannya. Secara lebih rinci, kewenangan tersebut diatur di Pasal 18 s/d 22 UU Desa, Pasal 33, 35, 36, 37, 38 PP No. 43/2014, Pasal 34 dan 39 PP No. 47/2014 (perubahan atas PP No. 43/2014), dan Permendesa No. 1/2015.
Dengan penjelasan singkat di atas, Pendamping Desa harus memahami bahwa kewenangan Desa melekat pada pengertian Desa itu sendiri, dimana Desa tidak menunjuk pada Pemerintah Desa atau salah satu unsur lainnya.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.