PENGERTIAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Pasal 1
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat terhadap desanya.
2. Bahwa LKD itu sebagai mitra Pemerintah Desa
3. Bahwa LKD harus ikut serta dalam perencanaan pembangunan desa.
4. Bahwa LKD harus ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan desa
5. Bahwa LKD harus ikut serta dalam pengawasan pembangunan desa
6. Bahwa LKD wajib ikut serta melakukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN