PENGGANTI SEBUTAN DOKUMEN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN
Sebutan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sekarang ini sudah diganti dengan sebutan LPKA (Laporan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran), yaitu laporan setiap item atau titik kegiatan anggaran yang menjadi tanggungjawab PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran), sebelumnya disebut PK (Pelaksana Kegiatan). Sedangkan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan oleh tim atau panitia, sebelumnya disebut TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang diubah dengan sebutan TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa), sekarang diubah lagi menjadi TPK.
Sebutan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sejak masa UU 22/1999 sudah diganti dengan sebutan LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa),
Masa UU 32/2004 dijadikan 2 laporan, yaitu:
1. LPPDes sebagai laporan atas pelaksanaan RKPDes (Rencana Kegiatan Pemerintah Desa).
2. LRP-APBDes (Laporan Realusasi Pelaksanaan APBDes) sebagai laporan atas pelaksanaan APBDes.
Sedangkan masa UU 6/2014 sekarang ini, kedua laporan tersebut dijadikan satu dengan sebutan LPPDes dan LPRP-APBDes dalam bentuk Perdes. Artinya harus disepakati atau disetujui oleh BPD dengan dibuktikan Keputusan BPD Tentang Persepakatan Atas LPPDes Dan LPRP-APBDes dilampiri berita acara Musyawarah Pleno BPD yang ditanda tangani seluruh anggota BPD.
Judul Perdesnya “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”
Akhirnya, mari jangan lagi menggunakan sebutan SPJ dan LPJ. Itu sudah afkir sejak mulai era reformasi.
Rujukannya:
1. UU 22/1999 beserta turunannya. UU_1999_22
2. UU 32/2004 beserta turunannya. UU Nomor 32 Tahun 2004
3. Permendagri 114/2014. permen_no.114_th_2014_Pedoman Pmbgn Desa
4. Permendagri 46/2016. Permen 46-2016=Lap Kades
5. Permendagri 20/2018. Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran
Terimaksih. Semoga barokah. Aamiin..
Alangkah baiknya jika implementasi nya di sampaikan ke semua daerah di Indonesia